beritalima.com | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cempaka Putih melakukan pengecekan bangunan di kelurahan Rawasari, Cempaka Putih. Pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap bangunan-bangunan usaha yang ada di kecamatan Cempaka Putih. Operasi ini juga untuk memastikan setiap bangunan tempat usaha yang ada di wilayah tersebut memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Penertiban bangunan yang dilakukan Satpol PP kecamatan Cempaka Putih juga sebagai bentuk tindak lanjut atas perizinan bangunan yang berdiri di atas tanah Angkasa Pura 1 yang dikelola oleh PT. Yapro Artha Perdana. Setelah investigasi yang dilakukan oleh tim kami, ditemukan bahwa bangunan yang telah berdiri tersebut belum memiliki izin bangunan. Bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai tempat usaha tersebut juga belum memiliki izin usaha.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan UUG, setiap perusahaan yang hendak membangun tempat usaha wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan memiliki SITU, maka perusahaan terkait tidak akan mendapatkan masalah dari pihak eksternal apabila terdapat pihak yang merasa terganggu oleh kehadiran usaha di tempat tersebut. Dan apabila sebuah perusahaan tidak memiliki SITU, maka akan ada sanksi berat yang dibebankan.
Namun sejauh ini masih belum ada tanggapan dari pihak penanggungjawab bangunan. Belum ada kejelasan dari pihak penanggung jawab lapangan terkait dengan borongan bangunan tempat usaha yang didirikan. Penanggungjawab lapangan pemborong bangunan di tanah Angkasa Pura 1 yang dikelola oleh PT. Yapro Artha Perdana masih belum dapat dimintai konfirmasi mengenai rencana bangunan termasuk perizinan bangunannya.
Mengetahui hal tersebut, pihak kecamatan Cempaka Putih pun berencana untuk segera memanggil penanggungjawab lapangan bangunan terkait. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi mengenai perizinan bangunan, serta penggunaannya. Melalui pemanggilan dan penertiban ini, masyarakat kelurahan Rawasari dan kecamatan Cempaka Putih tidak akan lagi merasa terganggu dengan tempat usaha yang belum memiliki perizinan. Langkah ini juga diambil supaya tidak terdapat perusahaan ilegal di wilayah Cempaka Putih.