Pengedar Sabu Dirungkus BNNP Maluku Utara

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – BNNP Maluku Utara meringkus seorang pria berinisial AMP alias Adit (31), atas dugaan peredaran Psikotropika Golongan I jenis sabu.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan mengatakan, “pelaku asal Kelurahan Kampung Makasar Timur Kota Ternate Tengah itu diciduk pada Selasa (30/08/2017)”.

Adit diamankan setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi psikotropika golongan I Jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi beserta barang bukti sabu.

“Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka dan setelah yakin tersangka pergi mengantar barang, pada pukul 23.30 WIT tersangka ditangkap di Jln. Arnold Monunutu Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate  Tengah dan  dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka ditemukan Psikotropika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.35 gram,” kata Richard.

Terhadap tersangka AMP alias Adit yang diduga pengedar ini, dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) , Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Malut Untuk dilakukan pengamanan dan diproses lebih lanjut. (bm)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *