Adalah tersangka berinisial ESH alias E (30 tahun) yang bertempat tinggal di Dusun III Kampung Tempel Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab. Sergai. ESH yang sehari-juga merupakan pengangguran ini ditangkap tak berdaya di rumahnya dengan barang bukti berupa sebuah paket besar plastik transparan berisikan butiran kristal yg diduga keras narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 14 gram, 9 buah paket kecil plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang juga diduga sabu dengan berat 2,8 gram, dan 10 buah plastik klip kosong.
Tersangka yang sudah diendus sejak seminggu ini oleh unit Reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya dapat tertangkap dengan bantuan informasi dari masyarakat setempat. Kondisi tersangka yang cedera karena kecelakaan lalu lintas sehingga harus menggunakan tongkat saat berjalan, turut memudahkan petugas saat meringkusnya di rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari pengakuan tersangka bahwa memang dia sudah berbisnis barang haram ini sejak setahun yang lalu dan selalu lolos dari kejaran petugas. Naas baginya gara-gara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sehingga tersangka agak kesulitan untuk bergerak dan akhirnya dapat tertangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto saat dihubungi membenarkan tentang penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jajarannya “Tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” jelas Kapolres.(sugi/beritaLima.Com)