Pengurus NU Surabaya Apresiasi Keputusan MK, Dan Serukan Perdamaian

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Nahdlatul Ulama Kota Surabaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyelenggarakan persidangan sengketa Pilpres dengan baik dan bermartabat, memutuskan secara obyektif dan terbuka, sehingga sekaligus merupakan pendidikan politik yang sangat berharga bagi bangsa ini menuju kualitas demokrasi lebih baik.

“Apresiasi juga saya sampaikan kepada pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo-Sandi yang membawa sengketa pilpres ke jalur konstitusional berdasarkan Undang-Undang, tidak membiarkannya menjadi aksi-aksi yang kontraptoduktif bagi kehidupan sosial-politik,” katanya, Jumat (28/6).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pasangan 01 dan 02 berikut tim pemenangan dan pendukungnya untuk menatap kehidupan kebangsaan pasca-Pilpres dengan bersama membangun kembali kohesivitas sosial demi mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Ia berharap dinamika politik tidak boleh dibiarkan mengarah kepada iftiraq (perpecahan), karena tujuan sebenarnya untuk kesejahteraan.

Selain itu, pihaknya juga berpesan Jokowi-Ma’ruf agar menempatkan para menteri yang berintegritas dan profesional, tidak menjadikannya sebagai instrumen negosiasi politik.

“Mengawasi secara melekat kinerja Menteri untuk memastikan tidak ada korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk lain,” ujarnya.

Ia juga berharap pembangunan infrastruktur haruslah diimbangi dengan percepatan pembangunan kualitas SDM bangsa Indonesia, sehingga secara simultan akan mempercepat pencapaian kemajuan di segala bidang.

“Terakhir, residu globalisasi dan kemajuan pada revolusi Industri 4,0 mesti diantisipasi dengan penguatan karakter melalui penguatan pendidikan agama dan budi pekerti berdasarkan khazanah kearifan nilai dan norma budaya bangsa Indonesia,” ujarnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *