Penjabat Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Lebong Dikukuhkan

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, SE mengukuhkan tiga Penjabat Sementara untuk tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, Sabtu sore (26/9).


Kekosongan jabatan yang dimaksud, dikarenakan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut cuti di luar tanggungan negara dan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, menetapkan Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Selatan, Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Utara, sedangkan H. Herwan Antoni, SKM., M.KES., M.Si ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Lebong. 


Ketiga Penjabat Sementara Bupati ini akan menjabat selama 71 hari, terhitung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
“Sesuai undang-undang pengukuhan Penjabat Sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kabupaten tersebut. Pengukuhan dilakukan untuk mendorong agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terang Dedy ditemui usai pengukuhan, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.
Dedy menambahkan, di tengah  pandemi Covid-19 para Penjabat Bupati tersebut juga akan bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penangangan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing. (rl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait