KOTA PROBOLINGGO, beritalima.com – Begal berinisial (i) warga dusun jembatan, desa legundi kecamatan bantaran kabupaten probolinggo. terpaksa harus berlebaran di hotel prodeo. pasalnya, aksinya membegal korban seorang gadis berusia (21 tahun). akhirnya ketahuan setelah di teriaki maling oleh korbannya.
Barang bukti berupa (1) tas yang didalamnya berisi (1) buah Hanphone merk OPPO warna hitam, (1) buah cincin seberat (2 gram), dan dompet yang berisi uang senilai 160.000 rupiah. diamankan petugas sebagai barang bukti.
Adapun kronologis berdasarkan LP/54/VI/2017/15.06.17. Pada hari kamis sekitar jam 18.30 WIB. korban bersama keponakannya berboncengan mengendarai motor dijalan raya sukapura atau tepatnya didesa laweyan kecamatan sumberasih. Lalu sesampainya didesa muneng leres korban merasa ada kendaraan lain yang membuntuti dari belakang. Setelah dekat dengan Alfamart, tasnya di tarik dari arah samping hingga talinya putus. Sadar dirinya menjadi korban pembegalan seketika itu korban berteriak maling, hingga akhirnya tersangka di amankan oleh ayah korban bersama warga lalu menyerahkan ke polsek sumberasih.
Di hadapan petugas tersangka menyangkal telah melakukan aksinya, tersangka berkilah dengan mengatakan tas korban tersangkut di motor tersangka. Karena menghindari kendaraan lainnya, akan tetapi polisi tidak mudah terkecoh begitu saja dan tetap melakukan penyelidikan.
AKBP Alfian Nurrizal (Kapolresta) dalam keterangannya saat menggelar press release di halaman Mapolres Minggu (18/06/2017) mengatakan. sesuai perintah kapolda jawa timur.
“Sesuai perintah Kapolda Jawa timur, kami dari jajaran polresta pobolinggo melaksanakan anstisipasi tindakan copet, jambret. Hingga akhirnya kami dapat dapat mengamankan tersangka berinisial (i). Semua tentunya berkat kesigapan warga dan aparat di TKP yang melaksanakan ring season, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana (9) tahun penjara,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam press release ini polresta probolinggo juga berhasil menciduk kawanan pencuri sarang lebah. dengan kerugian korban di taksir jutaan rupiah dan satu orang tersangka dengan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit. (Anam Junaidi)