Pensiunan Polisi Menang Putusan atas Wabup, Hutang Belum Dibayar

  • Whatsapp

SIDOARJO – Vonis inckrach yang dimenangkan Darmiati Tansilong melawan Subandi yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sidoarjo terkait hutang piutang tak kunjung dibayar.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) menghukum Subandi yang saat ini juga menjabat Ketua PKB Sidoarjo itu wajib membayar Rp 2,7 miliar akibat perkara wanprestasi atau ingkar janji terkait utang piutang.

Ironisnya, hingga saat ini masih belum ada pembayaran sama sekali yang diterima oleh Darmiati Tansilong dari Subandi meskupun vonis tersebut sudah inkrach.

Terkait hal itu, pihak kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono, SH juga sudah melayangkan somasi hingga tiga kali kepada Subandi agar mentaati isi putusan tersebut.

Namun, sambung dia, somasi itu ditanggapi pihak Subandi dengan membalasnya yang intinya bersedia membayar namun sebesar Rp 1 miliar.

“Dan itu dianggap selesai. Namun, setelah kami konfirmasi ke klien kami tidak mau. Klien kami maunya tetap membayar sesuai isi putusan tingkat kasasi itu,” ungkapnya.

Meski demikian, Hartono menyebut jika Subandi tengah melakukan upaya Penijauan Kembali (PK) atas vonis inkrach tersebut.

“Saya dapat surat dari PN Sidoarjo jika memori PK dikirim ke pusat. Silahkan itu haknya sana, tapi pada intinya kami meminta agar mentaati isi putusan kasasi yang dimenangkan klien kami. Kalau tidak akan kami tempuh jalur lainnya,” ungkapnya.

Darmiati Tansilong, purnawirawan (Purn) Polwan menambahkan, pihaknya berencana akan mengajukan sita aset ke PN Sidoarjo terkait putusan kasasi yang dimenangkannya.

“Di samping sita aset, kita akan mengajukan eksekusi” ucapnya Pensiunan Polwan yang pernah Dinas di Polresta Sidoarjo, saat dikonfirmasi via seluler.

Darmiati mengingatkat Subandi agar konsisten dengan ucapannya yang tayang di televisi lokal Jawa Timur (JTV). “Dulu katanya hartanya banyak hingga ratusan miliar juga mengatakan sebagai warga negara yang baik wajib menghargai putusan yang sudah ada,” ungkapnya menirukan ucapan Subandi saat di wawancara di TV tersebut.

Sekedar informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1609 K/Pdt/2022 yang sudah terupload dalam sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Sidoarjo.

Dalam amar putusan Kasasi tersebut diantaranya menolak permohonan kasasi Subandi. Sementara Hakim Agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati.Gugatan yang dikabulkan itu diantaranya menyatakan Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.

Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut sebesar Rp 1,108 miliar.

Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta.

Diketahui, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi tersandung kasus dugaan utang piutang dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar.

Hutang piutang itu antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman pada 2012 lalu untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo.

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan. PT Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas dan tetap memenangkan Darmiati. Namun, saat ini Subandi melayangkan upaya PK.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait