Penunjukan Kordinator Tim Hukum Paslon 02, Ketua PERADI Banyuwangi : itu Kurang Tepat

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah menyiapkan 22 pengacara dalam pengajuan diri sebagai pihak terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul register MK atas gugatan yang diajukan pasangan nomer urut 01, Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy di sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.

Namun Selain hal tersebut kini muncul sebuah permasalahan rasa kurang nyaman serta ketersinggungan atas penunjukan kordinator tim hukum paslon 02 ipuk – Sugirah.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Misnadi S.H, Ketua PERADI DPC Banyuwangi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penunjukan kordinator hukum paslon 02 dalam sengketa pemilu kabupaten Banyuwangi 2020 dirasa kurang tepat karena kordinator Tim Hukum tidak berlatang belaksng advokat

“kalau saya merasa atas penunjukan kordinator itu kurang tepat, dari beberapa curhatan anggota PERADI yang tergabung dalam tim kuasa hukum paslon 02, merasa malu dan sedikit tersinggung, serta secara moral mungkin sedikit terganggu, karena kordinator tim hukum yang ditunjuk itu tidak berlatar belakang seorang advokat, semestinya kordinator tim hukum itu juga seorang advokat, karena yang dikordinir ini adalah pengacara profesional semua, Karena bagi advokat tidak ada lagi yang diatasnya,” ungkapnya.

Ketua PERADI DPC Banyuwangi ini juga menjelaskan bahwa penunjukan kuasa hukum tersebut langsung dari paslon.

“setelah saya baca di beberapa media sebelumnya, muncul anggapan bahwa tim kuasa hukum paslon 02 ini seakan tunjukan dari kordinator itu, hal ini pula harus dijadikan koreksi bagi paslon 02 Ipuk Sugirah serta PDIP Banyuwangi dan partai pengusung lainnya, Apalagi kordinator ber SK kan pada tanggal 22 Januari, sedangkan kuasa hukum tanggal 18 Januari, karena Hukum tidak berlaku surut,” jelasnya.

Bahkan Misnadi Juga menyayangkan atas hal tersebut, namun gal itu tidak akan mengurangi fokus dan kinerja para tim kuasa hukum.

“saya dalam hal ini selaku ketua organisasi pengacara PERADI sangat menyayangkan atas hal itu, namun pastinya atas kejadian ini tidak akan mengurangi kinerja para tim kuasa hukum yang kini sedang berjuang di MK atas sengketa pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Banyuwangi tahun 2020.” jelasnya

masih menurut Misnadi, bahwa surat kuasa khusus itu tidak bisa serta merta diganggu oleh badan hukum lainnya atau perorangan lainya sebab sudah diatur dalam HIR

“Mengingat terminologi yang digunakan dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR adalah dapat DIDAMPINGI oleh kuasanya dan terminologi dalam Pasal 147 ayat (1) HIR adalah boleh DIBANTU oleh orang yang secara khusus diberi kuasa, in casu didampingi atau dibantu oleh Advokat, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa para pihak (prinsipal) dapat maju bersama dengan kuasanya/advokat untuk bersama-sama mengikuti proses persidangan, dimana para pihak (prinsipal) berkedudukan sebagai pihak materiil atau pihak utama, dan penerima kuasa/Advokat berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil, Jadi selain pemberi kuasa dan penerima kuasa pihak lain dilarang membebani maupun menganggu jalannya in case, perkara yang sedang ditangani,” imbuhnya.

Misnadi juga berharap hal ini jangan sampai terulang kembali.

“ya saya berharap hal seperti ini jangan sampai terulang kembali.” pungkasnya.

Sementara Menurut, kordinator Tim Hukum Paslon 02, Rori Desrino Purnama, Saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya mengatakan bahwa penunjukan dirinya langsung dari paslon.

“saya ditunjuk selaku kordinator tim hukum paslon 02 itu langsung dari paslon, tentunya dengan pertimbangan partai koalisi, dan saya juga mendapat perintah dari DPD PDIP Jatim, dan tugas saya hanya mengkordinir tim kuasa hukum tersebut, yang mana Tim BBHAR jawa Timur diminta untuk membantu rekan rekan yang ada di Banyuwangi, jadi dalam hal ini tidak ada kaitanya dengan si A atau milik si B, semuanya menjadi tim kuasa hukum, jadi ini kewenangan ketua tim pemenangan yaitu pak Made Cahyana Negara,” cetus rori.

sebelumnya juga dikutip dari beberapa media, Koordinator Tim Hukum Paslon 02, Rori Desrino Purnama mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihak paslon 02 mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan paslon 01 tersebut.

“Benar (mengajukan diri sebagai pihak terkait). Pagi hari tadi sudah berangkat ke Jakarta. Kita tidak mendaftar secara online, tapi langsung ke MK dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Untuk menghadapi gugatan tersebut, Divisi Hukum Paslon 02 telah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari 22 orang lawyer.

“Ada 22 kuasa hukum yang terdiri dari DPD dan DPC. Ini gabungan dari PDI-P dan NasDem,” sebutnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait