Penyekapan di Rumah Amelia Salim, Danny Indarto Dkk Dihukum 5 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah drama persidangan kasus penyekapan di rumah sengketa gono-goni Bukit Golf F-1 No 38 Surabaya dengan terdakwa Danny Indarto, Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulai.

Itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ketut Kimiarsa SH,.MH menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada ketiga terdakwa.

Hakim Ketut Kimiarsah dalam vonisnya meenyatakan bahwa Terdakwa Danny Indarto, terdakwa Abdurrahman Pakro dan terdakws Petrus Yesua Tubulai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang atau penyekapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan.” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (15/2/2024).

Hakim Ketut Kimiarsah dalam vonisnya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Danny Indarto dkk. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya Amelia Salim.

“Hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Putusan dari hakim Ketut Kimiarsah ini hanya 1 bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Darwis yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara terhadap terdakwa Danny Indarto dkk.

Menyikapi putusan ini, Danny Indarto dkk yang menjalani persidangan secara Online melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Darwis.

“Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU disebutkan, pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya,

Terdakwa Danny bersama Abdurahman Pakro dan Petrus datang sekitar pukul 16.30 Wib. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama di PN. Surabaya.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut. Setelah pada tanggal 7 September ditemukan bahwa semua perabotan rumahnya ditemukan telah hilang.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah. kemudian Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, sekita pukul 16.30 Wib, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi.

Kemudian saksi Jolline lalu menyuruh saksi Siti untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat ditanya oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 21.30 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait