Penyidik Polres Halbar Periksa Dua Saksi Kasus Video Mesum

  • Whatsapp

JAILOLO, BeritaLima.com- Penyidik Kepolisian Halmahera Barat telah memeriksa dua saksi terkait kasus video Porno yang diduga melibatkan Kepala Desa Togowo Kecamatan Ibu Tabaru berinisial AG dan pemeran Perempuan berinisial SB warga desa Togowo.

Kasubag Humas Polres Halbar Iptu Stevianus Supratmoko saat dikonfirmasi di Mapolres Halbar Senin (21/10/2019) mengatakan kasus ini masih dalam proses Penyelidikan dan sudah ada dua saksi yang diperiksa yaitu Kades Togowo dan perempuan yang penyebar video IY.

“Dan untuk Si pemeran perempuan inisial SB ini dalam waktu dekat kami akan memanggil untuk memintai keterangan”. Ujarnya.

Kades Togowo inisial AG yang dikonfirmasi wartawan membantah tudingan warganya yang menuding pria yang dalam video mesum itu adalah dirinya.
Meski demikian, dia mengakui video adegan mesum yang tersimpan di HP miliknya itu, berawal saat pagelaran  Festival Rera Tumding yang berlangsung di Desa Pasalulu Jaya Kecamatan Ibu Tabaru.

“Waktu kegiatan saya ada foto mereka dibelakang jadi selesai foto salah seorang gadis yang diduga menyebarkan video Ini  yang berinisial IY pinjam HP katanya mau  kirim foto itu, Karena saya sendiri tidak tahu cara kirimnya bagaimana HP saya berikan”. Katanya.

“saya juga tidak tahu dia buka di file yang mana kemudian dia dapat video itu setelah dia ambil lalu disebarkan dikampung, Jadi saya tidak tahu kurang lebih tiga hari baru saya tahu saya kaget sementara saya pe HP berarti saya tahu video itu ada atau tidak”.tandasnya.

Dia mengaku,saat itu dia sempat mencari tahu video itu diedarkan kepada siapa saja.Dia kemudian meminta bantu salah satu cucunya cara membuka dokumen berupa foto-foto dan video yang tersimpan di galeri, untuk mencocokkan video yang tersimpan di HPnya dan video mesum yang tersebar tersebut, namun setelah diperiksa, semua foto kegiatan termasuk videonya sudah terhapus.

Dia juga mengakui, bahkan belum melihat video adegan mesum yang dituding oleh warga adalah dirinya. Dirinya bahkan sempat mendatangi rumah wanita yang ada dalam video mesum itu, dimana si wanita justru menuduh dirinya sengaja mengedit video, sehingga dirinya meminta agar yang bersangkutan menghubungi anak yang penyebar video itu.

“Wanita yang jadi korban ini sempat mendatangi anak yang diduga menyebarkan video itu, dan sempat menanyakan dapat video itu dari mana, katanya video itu untuk konsumsi pribadi.Korban sempat mengancam akan melaporkan mereka yang mengedarkan video itu,”tegasnya.

Ditambahkan, karena merasa malu, wanita SB yang menjadi korban tersebut hingga saat ini telah pergi kemana iya tidak tahu.

Dimana, dia sendiri menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Togowo Robinson (61) saat dikonfirmasi menyatakan kecurigaan dari warga diduga adanya hubungan gelap yang dilakukan oleh Kades dan siperempuan pemeran Video berinisial SB ini sudah lama, namun karena mereka belum cukup alat bukti sehingga masih di diamkan.

“Karena sebelum beredarnya video mesum ini, pernah suami dari SM yang kerja di Manado dia datang dan langsung mendatangi rumahnya si kades dan ancam kades dengan menggunakan senjata tajam”. Ungkapnya.

“Suami SM sampai tikam itu pisau diatas meja dirumahnya kades”. Ujarnya.

Kaur Pemberdayaan Desa Togowo Konstantinopel Gumuru (29) menyatakan jadi harapan dari warga sendiri agar dari pihak Polres Segera mengusut kasus ini dengan meminta agar segera ditangkap si pemeran perempuan yang berinisial SB yg sudah sekitar seminggu ini tidak berada dikampung halaman karena sudah kabur entah kemana.

“jadi kedatangan kami disini bukan untuk melapor kades tapi kami  menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian biarlah kepastian hukum yang berjalan”. Ujarnya.

Perlu diketahui menurut warga desa Togowo durasi video mesum tersebut selama 18 detik dan Video ini dengan adegan seks oral si pemeran perempuan (maaf) menghisap kelamin si lelaki. (Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *