SURABAYA – beritalima.com, Hendarwan Maruszaman, terdakwa penyuap Ketua DPRD Kota Malang divonis 2 tahun penjara. Tak banyak pikir, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ini langsung menerima vonis tersebut.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti menyatakan, dirinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut pada KPK yang menjerat Hendrawan dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sebagai terdakwa, Hendarwan dinyatakan bersalah lantaran telah menyuap Mochammad Arief Wicaksno, Ketua DPRD Kota Malang dengan uang sebesar Rp 250 juta. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hendarwan Maruszaman,” ujar hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2018).
Selain hukuman badan, Hendrawan juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim Unggul juga memerintahkan agar Hendrawan tetap dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut pada KPK yaitu Arief Suhermanto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Hendrawan tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya terima pak,” singkat Hendarwan usai koordinasi dengan penasehat hukumnya.
Ditemui usai sidang, JPU Arief Suhermanto mengaku akan melaporkan putusan ini ke pimpinannya terlebih dulu. “Makanya kita pikir-pikir,” jelasnya.
Arief menambahkan, putusan mejelis hakim mengadopsi semua pertimbangan dalam tuntutan sebelumnya. “Semua fakta sidang dan yuridis diambil majelis hakim. Prinsipnya dua per tiga dari tuntutan kami,” ujarnya.
Terpisah, Nandina Arianni Djemat, salah kuasa hukum Hendrawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan hakim. “Kami ikuti putusan hakim. Dasarnya seperti pada saat pembelaan dan terdakwa mengakui semua karena sesuai fakta persidangan,” singkatnya.