Peradi Madiun Sosialisasikan e-Court Dan Bimtek Gugatan Sederhana

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang e-Court dan bimbingan teknis (Bimtek) gugatan sederhana kepada para anggotanya.

Sosialisasi dan Bimtek atas kerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Madiun ini, dilaksanakan di ruang Bima, Hotel Aston, Kota Madiun, Kamis 6 Desember 2018.

Ketua DPC Peradi Madiun, Arif Purwanto, SH.MH, mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan adanya Perma tersebut, nantinya e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), pengacara atau penasehat hukum tidak perlu datang ke pengadilan. Pihak pengadilan juga dapat melakukan secara e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online),” terang Arif Purwanto, SH.MH, yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Madiun Raya.

Dengan adanya e-Court the elektronics justice system, lanjutnya, hal tersebut dapat mempermudah dan mempersingkat waktu.

“Setelah ini, nanti pengacara tidak perlu datang ke pengadilan kalau untuk mendaftar, membayar uang panjar dan lainnya. Jadi lebih efesien,” tambah Arif yang juga penasehat hukum Forum Jurnalis Madiun (FJM).

Narasumber dari Pengadilan Negeri Madiun, Ni Kadek Kusumawardhani, mengatakan, e-Court dan gugatan sederhana, merupakan inovasi MA yang berkiblat pada peradilan cepat dan murah.

“Dengan adanya e-Court, dapat memangkas keterlambatan dan biaya panggilan berkurang,” tutur Ni Kadek Kusumawardhani.

Selain narasumber dari Pengadilan Negeri Madiun, Peradi juga mengundang ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. Akhmad Zaenal Fanani, sebagai narasumber.

Untuk diketahui, e-court telah diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH.MH, di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jum’at (13/07/2018), lalu.

Aplikasi e-court, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons ).

Dengan sistem e-Court, memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik dan kesimpulan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar enam puluh advokat yang tergabung dalam Peradi DPC Madiun. (Dibyo).

Ket. Foto: Arif Purwanto (kanan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *