PERADIN Minta Anggaran Bantuan Hukum Diperhatikan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penyumpahan dan pengambilan sumpah Advokat di setiap provinsi telah berlangsung sejak tahun lalu, kini Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) semakin kuat dengan anggotanya yang telah di sumpah oleh pengadilan tinggi.

Keberadaan Advokat dibawah Panji PERADIN smakin kuat, seperti di Jawa Timur, Kalimantan, Serang dan Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Provinsi lain, tanpa mengenal lelah Advokat Ropaun Rambe Ketua Umum PERADIN selalu melakukan konsolidasi kesetiap Provinsi Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.

Besok Ketum PERADIN Ropaun Rambe akan melakukan kunjungannya ke Kupang untuk kosolidasi terkait Posbakumadin di Kupang.

Secara Tegas Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) meminta pemerintah dan legislatif agar menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin pencari keadilan tidak dipangkas.

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe mengatakan, dipangkasnya anggaran bantuan hukum yang semula tahun anggaran 2014 sebesar Rp67 miliar, pada 2015 Rp50 miliar, tahun 2016 sebesar Rp46 miliar hingga pada 2017 Rp19 miliar, tidak berpihak kepada masyarakat miskin.

“Dengan dipangkasnya anggaran tersebut kesempatan masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan terkesan dibatasi,” kata dia Ropaun Rambe (13/5).

Padahal, kata dia, negara berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, hal tersebut secara nyata diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Inikan sangat jelas Pasal-nya telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa membedakan suku, agama atau kedudukan derajat hidupnya, ungkap dia.

Hal itu, lanjut dia, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, pada Pasal 16 ayat (1) dinyatakan “Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Selain itu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 14 ayat (3) telah memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: untuk kepentingan-kepentingan keadilan, dan tidak mampu membayar advokat.

Sangat ironis sekali dengan meningkatnya kebutuhan para pencari keadilan khususnya bagi masyarakat miskin seharusnya Pemerintah lebih serius meningkatkan perhatiannya dengan mendorong semangat Lembaga-lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat kecil.

Di bagian lain, DPP PERADIN menyerukan untuk para Relawan Anggota Posbakumadin di seluruh Indonesia, agar tetap beraktivitas seperti biasa. Pengurangan anggaran oleh pemerintah bukan menjadi penghalang karena dalam menjalankan profesi ini berlandaskan pengabdian kepada masyarakat.

“Sebagai pemberi bantuan-bantuan, sejak empat tahun terakhir telah dirasakan oleh masyarakat. Jika negara memberikan anggaran besar, tentu masyarakat akan terayomi dan terlindungi hak hukumnya,” kata dia (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *