Perda Desa Wisata Dapil 1 Jatim Usulkan Kampung Wisata

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Pembahasan Perda Desa Wisata yang saat ini masih dalam tahap pembuatan draf, mengalami beberapa kendala. Terkait hal tersebut, Agatha Retnosari anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP mengungkapkan beberapa kendala yang perlu dibenahi oleh komisi B, Selasa (18/2/2020).

Agatha mengaku jika dirinya bersama anggota Dapil 1 Jatim belum mengajukan draf Perda Desa Wisata, alasannya karena masih mencari tahu terkait apa yang harus dimasukkan ke dalam “kardus” tersebut,

Bacaan Lainnya

“Desa wisata di Surabaya Ini kan ada 9 kota ya, ndak 9 kota yang artinya mereka nggak punya desa, adanya kan Kelurahan. Sedangkan di beberapa kota, contoh seperti kota Batu itu kan sudah mendeklarasikan diri bahwa dia adalah kota wisata,”terang Agatha.

“Sementara di kota Surabaya adanya kampung, lanjut Agatha, kampungnya Kampung wisata dong. Saya memang ada rencana untuk melakukan FGD kira-kira dalam waktu dua minggu lagi, supaya bisa mendapatkan masukan paling tidak dari Surabaya itu wisata apa. DI Surabaya ada beberapa Wisata Kampung. Contoh kampung ya, terus ada kemudian wisata religius, kita juga ada beberapa makam di Surabaya,”

Lebih jauh Agatha menambahkan bahwa di Surabaya juga memiliki wisata sejarah. “Sebetulnya Surabaya juga punya banyak potensi yang sangat besar. Ada Kampung lawas, banyak kampung-kampung yang bertema tematik,”sambung Agatha.

“Saya ini kan yang di kota, mereka butuh apa, saya pingin tahu apa kebutuhan dari masyarakat itu, supaya program ini nggak cuma disangga oleh Kota Surabaya saja. Setidaknya pemerintah provinsi juga bisa ikut turut ambil bagian untuk bisa mendorong wisata yang ada di Surabaya. Yang jelas di masa sidang, rencananya mau dimasukkan. Sebelum itu harus mengumpulkan bahan supaya perdana yang kita hasilkan Itu nggak cuma sekedar semacam kertas. Jadi kayaknya bagus, eh ternyata nggak bisa diimplementasikan,”tukas Agatha.

“Itu juga harus disinergikan jangan sampai kemudian tumpang-tindih yang harusnya kewenangannya kota terus provinsi juga ikut-ikutan. Nantinya menambah beban,”pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait