Perda Pajak Berbasis Online di Sahkan DPRD Sidoarjo, Dongkrak Pendapatan Daerah

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Peraturan daerah (Perda) tentang sistem pajak daerah berbasis elektronik atau online, telah di sahkan oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/12/2021) siang tadi.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, dalam pembacaan pandangan akhirnya menyebutkan dibuatnya perda ini bertujuan untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah.

“Selain itu Perda ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam melakukan pembayaran serta meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran,” ujar politisi PKB tersebut.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan bisa menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus atas raperda tersebut. Sehingga pimpinan dewan menetapkannya sebagai perda baru di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu dalam sambutannya, Wabup Sidoarjo, Subandi, menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Perda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Diharapkan perda ini mampu mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah agar lebih efisien sehingga memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

Pendapat senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono. Ia optimis dengan Perda ini phaknya akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Nantinya setiap pengusaha seperti hotel, restoran, perparkiran dan sebagainya wajib menggunakan tax amount atau alat pemantau transaksi yang terkoneksi langsung dengan kami,” katanya. Sistem ini sangat transparan, karena semua transaksi dapat terekam dengan baik.

“Sistem pajak Daerah Berbasis online ini sangat fair. Karena semua transaksi dapat dipantau secara realtime. Kalau memang ada perusahaan yang sedang merugi, tentu kita juga ada kebijakan khusus,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sistem online ini sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja, sifatnya tidak memaksa. Karena sekarang sudah ada Perda-nya, maka yang menolak memasang alat ini akan dikenakan sanksi. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait