Peringati Hari Bhakti ke-72, Imigrasi Pamekasan Buka Layanan Paspor IDOLA dan Vaksinasi Gratis

  • Whatsapp

PAMEKASAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Pamekasan menggelar layanan paspor kolektif untuk jemput bola bagi masyarakat yang ingin membuat baru atau penggantian paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri mengatakan bahwa, Kanim Pamekasan membuka pelayanan paspor IDOLA (Imigrasi Datang On the Spot di Lokasi Anda), bertempat di lokasi CFD yakni Jl. Kesehatan Pamekasan, pada Minggu (23/1/2022).

Program layanan ini kerjasama antara Kantor Imigrasi Pamekasan dengan Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan untuk menyediakan layanan paspor dan vaksinasi gratis bagi masyarakat.

“Kami bekerjasama dengan Dinkes Pamekasan, sehingga masyarakat yang membuat paspor bisa langsung mendapatkan vaksin gratis. Kuota paspor yang kami sediakan hanya untuk 30 orang. Hari ini ada 15 pemohon paspor, dan yang mendapatkan vaksin gratis sebanyak 10 orang,” kata Imam.

Pada kegiatan tersebut, Imigrasi Pamekasan juga memberikan doorprize berupa dua paspor gratis kepada dua peserta yang telah divaksin.

“Kami juga memberikan doorprize paspor gratis kepada dua peserta yang selesai divaksin,” terang Imam.

Layanan paspor IDOLA dari Imigrasi Pamekasan ini, sebenarnya sama dengan layanan paspor kolektif yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi yaitu Eazy Passport.

Dimana layanan paspor IDOLA dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi Pamekasan, sehingga petugas Imigrasi yang menuju ke lokasi pemohon.

“Untuk layanan paspor IDOLA kami sediakan kuota 30 pemohon per hari dalam satu tempat. Layanan paspor IDOLA hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak,” tutup Imam.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Kasubsi Yanverdokim) Kanim Pamekasan Agus Surono menambahkan bahwa, untuk proses penyelesaian paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP.

“Untuk pengambilan paspor dapat diambil langsung pemohon pada Kantor Imigrasi Pamekasan. Bisa juga diambil oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pemohon atau dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia,” ujar Agus Surono.

Agus menegaskan, pelayanan paspor IDOLA dipastikan memenuhi prosedur pencegahan penularan COVID-19 dengan menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan menerapkan jaga jarak fisik.

“Masyarakat juga dapat memilih layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat,” pungkas Agus. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait