Peringati HGN, Bupati Sumenep Deklarasikan “Panggil Aku Guru”

  • Whatsapp
Deklarasi Panggil Aku Guru, sebagai bentuk aspresiasi dan penghargaan kepada guru

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan menggelar deklarasi Panggil Aku Guru, sebagai bentuk aspresiasi dan penghargaan kepada guru di daerah setempat.

“Panggil Aku Guru” merupakan salah satu upaya dalam rangka menguatkan karakter, mengembalikan citra, harkat, dan martabat guru baik di sekolah maupun di masyarakat

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, “Panggil Aku Guru” merupakan salah satu upaya dalam rangka menguatkan karakter, mengembalikan citra, harkat, dan martabat guru baik di sekolah maupun di masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin peserta didik atau siswa dan masyarakat terbiasa memanggil Pak atau Ibu guru adalah bentuk pengakuan dan penghormatan kepada profesi guru di Kabupaten Sumenep, sebagai pejuang pendidikan untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul,” jelas Bupati di sela-sela Deklarasi Panggil Aku Guru, di Gedung KORPRI, Sabtu (27/11/2021).

Untuk itulah, deklarasi itu hanya narasi kecil, agar setiap diri yang pernah menjadi peserta didik atau siswa menghargai jasa guru, karena apapun profesi orang saat ini, seperti teman-teman media dan dirinya menjadi Bupati, harus mengakui tidak lepas dari peran guru.

Sehingga, “Panggil Aku Guru” sebentuk refleksi dan cermin hati bagi siapa saja untuk sekedar belajar menghargai profesi guru, yang amat mulia guna menentukan karakter masyarakat di masa mendatang.

“Saya harapkan masyarakat jangan sampai melupakan, bahkan terkadang abai atas jasa guru, karena berkat dirinya bisa melahirkan orang hebat apapun itu profesinya,” imbuhnya.

Bupati menyatakan, pemeritah daerah untuk menindaklanjuti Panggil Aku Guru telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai pedoman untuk penghormatan kepada profesi guru, meskipun tidak meminta penghargaan walaupun sebenarnya memang pantas mendapatkannya.

“Kami siapkan peraturannya untuk membiasakan siswa dan masyarakat memanggi Pak atau Ibu Guru sebagai penghargaan agar merasa bahwa mereka itu adalah guru yang jasanya tidak lekang oleh waktu,” tandasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd, MT, mengungkapkan, Peraturan Bupati Panggil Aku Guru selain sebagai penghargaan, juga mengingatkan kepada guru, jika profesinya itu tidak bisa terpisah dari dirinya sepanjang waktu, baik di sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat, tetap panggilannya Bapak atau Ibu Guru.

“Karena itulah, para guru tidak sekedar mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga mencontohkan secara faktual bagaimana nilai-nilai kebaikan dalam prilaku keseharian, sebagai seorang teladan peserta didik serta masyarakat,” pungkasnya.

Pada acara itu, dilakukan penandatanganan Deklarasi Panggil Aku Guru oleh Bupati Sumenep, Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, Plt Kepala Dinas Pendidikan Moh. Iksan dan guru melalui organisasi profesi guru se-Kabupaten setempat.
(**)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait