Perkara Ahok Menyengat Presiden RI Ke-6 : SBY

  • Whatsapp
Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH,Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama Gubernur non aktif DKI Jakarta

JAKARTA, beritalima.com — Kuasa hukum Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Gubernur non aktif DKI Jakarta, Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH menjawab pertanyaan beritalimacom tanggal 07/02.

Bagaimana perkembangan sidang ke-9 hari ini ?
Karena ada keperluan yang lebih strategis diluar persidangan untuk persiapan persidangan berikutnya maka saya tidak menghadiri persidangan ke-9 kali ini tetapi Rekan-Rekan Kuasa Hukum yang lain telah mempersiapkan dengan baik. Berdasarkan Saksi-saksi yang diinformasikan JPU maka dapat diprediksi tidak jauh berbeda sesuai dengan pengelompokan dari masing-masing Saksi sebelumnya, 2 Saksi Fakta : Jaenudin dan Sahbudin dari Kep. Seribu dan Ahli : Dr. HM. Hamdan Rasyid, MA. , Komisi Fatwa MUI Pusat tentunya Ahli tersebut tidak layak untuk memberikan keterangan terhadap produknya sendiri (produk MUI). Adalah tidak etis Pejabat MUI untuk menilai produknya sendiri (Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016). Ahli Digital Forensik Muhammad Nuh Al Azhar, MSc. yang baru diinformasikan oleh JPU Pk. 07.44 WIB.

Perkara Ahok jadi melebar dengan resiko tak terukur ?
Benar berdasarkan fakta-fakta yang muncul dipersidangan telah membuat perkara BTP tersebut menjadi lebih terang, masih dalam koridor yang relevan dan dalam batas-batas yang terukur, tetapi kegaduhan diluar persidangan adalah hasil upaya pengkondisian pihak tertentu yang membuat bingung dan memicu salah pengertian (emosi) masyarakat awam. Dalam menilai kesantunan dipersidangan harus menggunakan ukuran kaca mata keseharian persidangan bukan dengan ukuran kaca mata kebiasaan / lingkup budaya kehidupan diluar pengadilan.

Ahok saat ini telah dilaporkan menghina Ulama dan penyadapan terhadap SBY ?
Dari berita di medsos disebut Sam Aliano melaporkan BTP dan Tim Penasehat Hukumnya ke Bareskrim Mabes Polri, Pelapor tersebut tentunya hanya asal-asalan saja atau sekedar untuk membuat sensasi belaka. Apa yang disampaikan dalam persidangan baik oleh Penasehat Hukum maupun BTP sepanjang tidak ditegur Majelis Hakim maka tidak ada masalah. Untuk menyampaikan pokok pikiran dalam persidangan demi memperoleh kebenaran materiil tidak bisa dituntut, tetapi bilamana benar ada yang disampaikan diluar persidangan kepada publik melalui Pers yang dinilai menghina barulah dapat dilaporkan ke Polisi dan itupun harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Seandainya benar ada dugaan penghinaan tentunya yang harus dilaporkan adalah Penasehat Hukum yang menyampaikan melalui Pers bukan BTP, sehingga dengan dilaporkannya BTP telah menunjukkan adanya motivasi lain dari laporan tersebut, apalagi bila ditelusuri latar belakang Pelapor dari Mbah Google maka telah jelas memperkuat dugaan motivasinya yang terafiliasi dengan kepentingan tertentu (Pilkada DKI 1).

SBY telah melakukan konprensi Pers terkait keluhan penyadapan ?
Sebaiknya pertanyaan ini tidak dijawab dan disarankan untuk menunggu jawaban dari Pemerintah saja. Penasehat Hukum baru dibentuk / diberi kuasa 11/12/2016 sedangkan yang dituduhkan adalah seolah-olah penyadapan tanggal 6-7 Oktober 2016 sehingga jauh api daripada panggang dan sudah pasti Penasehat Hukum tidak memiliki kemampuan, sarana dan prasarana untuk menyadap. Maka bilamana keluhan tersebut diarahkan ke Penasehat Hukum adalah sesuatu yang mustahil. Pada kesempatan ini mari kita budayakan untuk menghormati Mantan Presiden kita siapapun juga sesuai dengan budaya leluhur Bangsa kita.

Bagaimana hak angket yang diajukan oleh Partai Demokrat ?
Sekedar mengusulkan hak angket adalah sah-sah saja sesuai mekanisme yang telah diatur dengan ketentuan baku, oleh karena itu kita tunggu saja hasilnya dikemudian hari. Apa yang dipersepsikan Para Petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI Ke-6 dapat disampaikan terlalu dini dan persepsi yang telah disampaikan tidak tepat (salah). Bahkan ada pendapat pengamat di medsos yang menyampaikan seolah-olah kesengajaan mencetuskan persepsi salah tersebut diduga untuk tujuan/kepentingan lain saja.

Apakah Ahok akan menang satu putaran ?
Pertanyaan ini sudah tidak relevan dan bukan ranah Penasehat Hukum lagi, karena tugas dari Penasehat Hukum adalah memberikan pembelaan kepada BTP terkait dirinya yang dianiaya dengan hukum saat ini. Sebagai Penasehat Hukum tentunya hanya bisa berharap dan memberikan dukungan semangat kepada BTP untuk tetap tegar lahir bathin agar dalam Pilkada tanggal 15/02/2017 mendatang dapat meraih kemenangan satu putaran. Karena kemenagan yang diraih BTP tentunya akan menjadi cermin dari sikap masyarakat Jakarta terhadap dugaan Tindak Pidana yang sedang diperiksa dalam persidangan saat ini. Diprediksi setelah nantinya pelaksanaan Pilkada selesai maka kegaduhan juga akan turun drastis. Salam Bela Negara !!.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *