Rafiq, SH Staf Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritalima,com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara yang menewaskan satu orang warga pada Kamis 19 Agustus 2022
Penyerahan tersangka Ajuan Umasugi sala satu oknum Bawaslu Kepulauan Sula dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polres kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Kamis 29 Desember 2022 kemarin, Jum’at (30/12/22)
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula Bayu Kusumo Wijoyo melalui Staf Fungsional Rafiq, mengatakan penyerahan tersangka Ajuan dan barang bukti, “Dan sementara jadi Tahanan Kota,” ucap Rafiq.
Lanjut Rafiq, Tersangka Ajuan sementara belum ditahan karena masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan, “Karena, tersangka dan pihak keluarga korban sudah saling memaafkan, baik itu secara lisan maupun tulisan, “Jadi, kasus ini entah nantinya damai atau lanjut, itu nanti dari petunjuk pimpinan,” bebernya.
“Namun demikian, kata Rafiq, tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan karena telah menghilangkan nyawa orang lain, “Jadi tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut akan ditahan,” tandasnya.
Ketahui,Tersangka Ajuan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. [dn]