Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lampu SSO,  Agenda  Pemeriksaan Terdakwa

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) 2019 lalu, atas terdakwa RL Mantan Kabid Bina Marga dan ES Mantan Kepala ULP Kabupaten Kepulauan Sula dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate

Agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda diwawancarai awak sejumlah awak media saat menggelar press release akhir Tahun 2022 kemarin.

Lanjut Willy, sidang tuntutan pada 12 Januari 2023 nanti, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), “kata Willy.

Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu.

Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih

Kedua terdawa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait