KENDARI, beritalima.com – Dalam rangka memperkuat bantuan hukum (bankum) untuk membantu masyarakat miskin dan Organisasi Advokat Peradin, Sepuluh advokat muda asal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dalam memenuhi prasyarat pelaksanaan fungsi dan tugas sebagai advokat dan pengacara.
Pengambilan sumpah dilakukan dalam sidang terbuka acara pengambilan sumpah profesi advokat diwilayah hukum PT Sultra. Selasa (31/10) seperti yang dilansir dari media britakita.
Sidang terbuka ini dipimpin lansung Ketua PT Sultra, Gatot Suharnoto, SH yang dihadiri oleh jajaran Hakim Tinggi daerah, Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe dan Sekretaris Jenderal DPP Peradin Budiman Baginda Sagala, SH, MH, Ketua Korwil Peradin Sultra Izra Jinga Saeani, SH.,MH serta para undangan, advokat dan pendamping keluarga advokat yang ikut disumpah.
Menurut Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe, penyumpahan bagi advokat ini merupakan ritual yang dapat dimaknai sebagai hal yang patut dijunjung tinggi rasa tanggung jawab serta dedikasi dalam menjalankan amanah yang disyaratkan didalamnya.
Ia menegaskan, agar seluruh advokat terutama yang bernaung di bawah oraganisasi Peradin untuk senantiasa melaksanakan profesinya sebagai advokat untuk taat dan patuh terhadap kode etik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap sumpah dan UU advokat yang berlaku.
Sebagai abdi hukum tentu senantiasa melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik orang yang berprofesi sebagai advokat itu memiliki peran menegakkan keadilan dan hukum yang berlandaskan fakta dan kebenaran.
‘’Saya menegaskan agar seluruh advokat bisa mengasah ilmu pengetahuannya. Ilmu hukum itu mempunyai trend yang terus berkembang meski prinsip hukum itu adalah menegakkan kebenaran dan keadilan. Advokat perlu meningkatkan ilmu dengan mengikuti proses pendidikan yang berjenjang baik secara formal maupun non formal.’’ kata Ropaun Rambe.
Sementara itu, Ketua Korwil Peradin Sultra Izra Jinga Saeani, SH, MH mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan profesi advokat Peradin Sultra ini adalah angkatan keempat dengan jumlah sepuluh orang advokat.
Para advokat muda ini telah mengikuti rangkaian persyaratan menjadi advokat diantaranya mengikuti pendidikan khusus advokat, proses magang serta telah dilantik oleh organisasi dan disumpah oleh PT.
‘’Saat ini, advokat Peradin resmi dan sudah mengikuti sumpah PT mencapai delapan puluh tujuh orang dan telah menjalankan profesinya diberbagai wilayah hukum di Sultra dengan harapan bertambahnya jumlah advokat didaerah dapat memberikan kontribusi penegakan keadilan yang lebih baik kedepannya.’’ kata Izra Jinga.
Berikut Rekamannya :
(rr)