Petani Bungkah Praperadilankan Polisi

  • Whatsapp

 

LHOKSUKON- Aceh Beritalima- Akibat penahanan Keujreuen Blang Bungkah, Kecamatan Muara Batu yang diduga tidak sesuai prosedur. Aparat kepolisian Polres Lhokseumawe dipraperadilankan oleh petani melalui kuasa hukum para penggarap yang ditangani Husni Thamrin Tanjung SH & rekan, ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (09/01/2017) kemarin.
Informasi yang diperoleh Wartawan menyangkut persengketaan tanah sawah, Keujreuen Bungkah, Asnawi M Nur (61) ditangkap polisi sejak 29 Desember 2106 lalu, serta ditahan oleh Kejari Aceh Utara di Lapas Lhoksukon. Karena proses penahanan itu dinilai cacat formil, sehingga penasehat hukum mengadukan Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, dalam perkara praperadilan.
Dalam perkara prapid warga Bungkah, memberikan kuasa hukum kepada Husni Thamrin Tanjung SH, Abdul Rahmat Dani SH MH dan Marici Zufda SH dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung & Rekan yang berkedudukan di Medan. Kasus ini, merupakan buntut dari aksi pencurian padi serta upaya pencaplokan lahan sawah warga Bungkah seluas 10 Ha lebih oleh LSM Cooperlink, tanpa ada perintah eksekusi pengadilan atas perkara yang berlangsung sejak 1997 silam. Bahkan sudah inkrah hingga tingkat kasasi tanpa adanya perintah pengosongan lokasi lahan.
Sesuai tanda terima Praperadilan Nomor 01/Pen.Pid/2017/PN-Lsk, tanggal 9 Januari 2017. Kuasa pemohon memiliki dasar dan alasan, bahwa penangkapan Asnawi M Nur pada 29 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 wib oleh termohon I (Polres Lhokseumawe-red), dianggap tidak sesuai prosedur. Karena tuduhan dalam kejadian di areal persawahan Desa Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu pada 10 September 2016.

Melalui surat gugatan praperadilan, Husni Thamrin Tanjung dan rekan menjelaskan, surat perintah membawa tersangka nomor : S.Pgl/1273/IX/2016 tanggal 29 Desember 2016. Pemohon dibawa Termohon I ke pihak Termohon II, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap klien mereka yang tercatat sebagai Keujreuen Blang Bungkah,”Klien kami hingga detik ini belum pernah diperiksa sebagaimana pasal 170 Jo pasal 351 KUHPidana, dan tanggal 10 September 2016, Asnawi tidak berada di Desa Paloh Awe,” ungkap Husni Thamrin Tanjung.

Menurutnya, sesuai hal itu patut dan berasalan tindakan para Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka serta tindakan penahanan seperti tuduhan, dianggap tidak sah dan Asnawi diminta agar segera dikeluarkan. Selain itu, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Termohon. Maka pihak Pemohon meminta ganti rugi sebesar Rp 240 ribu secara tanggung renteng pada Termohon.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir SE yang dikonfirmasi Wartawan, via selulernya kemarin mengaku, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara. Namun dirinya sudah mengetahui masalah gugatan tersebut.

“Kami belum menerima surat dari pengadilan, jadi belum tahu apa obyek gugatan praperadilan ini. Jika memang benar, itu hal biasa sesuai prosedur dan jalur hukum, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap proses yang kami lakukan,” ungkap Yasir.

Menurut dia, mengingat hal ini merupakan prosedural, maka dia mengaku hal itu tidak menjadi momok menakutkan bagi pihak kepolisian. Sehingga, Polres Lhokseumawe siap untuk menanggapi gugatan praperadilan tersebut. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *