JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat menggelar Bimbingan Teknis Bagi Penyelenggara/Badan Ad Hoc, pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018) di Kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Jalan Pejambon, No.7, Gambir, Jakarta Pusat.
Bimtek ini diikuti oleh 154 orang yang terdiri dari 132 orang untuk di PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan 24 orang untuk di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se – wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Bimtek ini dilaksanakan setelah dilantik oleh Arif Bawono sebagai Ketua KPUD Kota Jakarta Pusat.
Saat pelantikan dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat dan Wakil Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta. PPK dan PPS saat Bimtek dilakukan untuk memperbaiki dan menyeragamkan pemahaman penyelenggara pemilu menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 nanti.
Dikatakan Arif, terhadap PPK dan PPS harus ikhlas dalam menjalankan tugas. Begitu terhadap petugas PPS dalam menjalankan tugas pertama adalah koordinasi dengan RW dan membuat batas wilayah batas kelurahan mulai Rw.01
Dan dalam mengambil batas wilayah tidak diperkenankan mengambil dari data yang sudah ada di kelurahan melainkan membuat sendiri dan ditempel di tiap sudut RW. Begitu juga harus mencatat gedung sekolah, apartemen, rumah sakit, stasiun, dan seterusnya dimasukan masuk wilayah kelurahan mana.
“Kantor partai, rumah ibadah, harus ditulis semua karena menjadi sasaran untuk disosialisasikan. Jadi ahrus dicatat semua misalnya di RW 1 isinya apa saja harua ditulis, dan mencatat nomor kontak baik nomor kontak RW, nomor kontak kepala pasar, nomor kontak apartemen, dan lain-lain. Dan jangan takut karena tugas PPS dilindungi oleh UU,” jelasnya.
Lebih lanjut ditekankan kepada PPS tidak boleh mengatakan tidak tahu nama penglola gedung, karena dalam pelaksanaan PPS setelah Bimtek diberi waktu 14 hari untuk mendata nama-nama pengelola gedung, nama-nama RW, dan lain sebagainya.
“Saudara harus bisa memetakan jumlah TPS, karena isinya jumlah pemilih. Dan jumlah TPS bisa berubah, oleh karena itu harus dibuat tanggal 23 Maret 2018 untuk pra pemetaan,” jelasnya.
Bimtek yang dilakukan sehari untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyeragamkan pemahaman penyelenggara pemilu menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti.
Dikatakan Imam Hidayat. Pokja Hukum Pendaftaran Parpol KPU Jakarta Pusat, mengenai masalah penyeragaman pemahaman penyelenggara pemilu diatur oleh PKPU. Hal ini pun menyangkut pendaftaran dan pencocokan pemilih, hingga data pemilih terdata semua.
Namun yang menjadi masalah bagi dia adalah yang belum terdata padahal petugas pantarlaih yang kerap melakukan door to door dilakukan secara maksimal, hingga data pemilih dibuat Daftar Pemilih Sementara. Namun dalam usaha KPU yang dilakukan maksimal masih saja mengklaim belum terdaftar.
“Kalau memang belum terdaftar di TPS, tinggal dicocokan dengan identitasnya, apakah migrasi TPS, atau jarang pulang. Tapi ada kader partai politik yang mengklaim sekian puluh orang belum masuk dari daftar pemilih tetap tapi tidak membawa identitas, tinggal dimana dan berada di TPS mana,” imbuhnya.
Sementara persoalan yang mengaku-ngaku kader partai politik yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, tidak mau menunjukan bukti. Ia tidak bisa menjelaskan dari kader partai politik mana. dedy mulyadi