CIANJUR, beritalima.com | Aksi nekad 34.000 pemudik yang tidak mengindahkan larangan Pemerintah dan berhasil masuk Cianjur berbuah masalah. Mereka terpaksa harus menelan pil pahit, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa kembali ke Jakarta.
Apalagi bagi eks pemudik yang berasal dari zona merah, mereka terindikasi berpotensi meningkatkan penyebaran Corona. Karena itu, Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, SH, M. HUM mengimbau agar warga yang sudah terlanjur mudik mengurungkan niat untuk kembali ke Jakarta, tunggu sampai pandemi berakhir dan keadaan benar-benar aman.
Di bulan Ramadhan sudah ada imbauan agar tidak mudik tapi sebagian orang tetap membandel dengan dalih kehilangan pekerjaan sehingga memilih hidup di Desa karena biaya hidup murah namun kini tiba-tiba semua berubah dan ngotot ingin kembali ke Jakarta.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” ujar orang nomor satu di Polres Cianjur itu, Rabu (27/05/2020).
Masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah. Dalam kondisi Pandemi COVID – 19 tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibukota, apalagi Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.
Sementara bagi mereka yang harus meninggalkan Jakarta dengan satu alasan misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, maka harus menunjukkan KTP, Surat Kematian, Surat Bebas Corona, dan Izin Keluar Masuk dapat diunduh dari situ khusus.
Perlu diketahui, berdasarkan data, di Jakarta saat ini ada 6.600 orang terjangkit COVID – 19, jadi jangan sampai kedatangan para eks Pemudik menambah jumlah yang terpapar akibat interaksi. Bagi yang mencoba menerobos perbatasan akan langsung dari dihalau petugas. (Pathuroni Alprian)