Pedagang Rokok Tanpa Pita Cukai Ditangkap 

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Suherlan alias Lalan, warga Kampung Parigi RT.03/RW.08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Senin (2/10/2023) lalu diamankan petugas.

Sebanyak 533 slop atau sekitar 106.600 batang rokok turut diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pasar Induk Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Bacaan Lainnya

Rokok tanpa pita cukai yang beredar di Cianjur diantaranya Red Blu, Jaya Black, Jaya Bold, HES, Louis, Dubai, Flavour Graper, Guci, H&D Bold, Netro Bold, HMIN, Gico, Rebel, Zinovog, Class Top, Pro Mild, HMD Super, Nat Geo Mild, Sempurna, Luffman, YS Pro Mild, SA Super Bold, LS, GA, dan Yunan.

Pelaku diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Penulis: Pathuroni Alprian

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait