KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak TA.2015 lalu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diabaikan oleh pemerintah daerah atau panitia pada saat itu lebih buruk dari saat ini.
Pasalnya, pada saat itu, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak TA.2015 lalu diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa juga diabaikan oleh pemerintah daerah atau panitia pada saat itu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah berlaku. tetapi konon kabarnya Pilkades pada saat itu lebih buruk dari saat ini, karena tidak ada satu pasalpun yang dipakai sebagai acuan dalam pilkades, “ungkap sala satu Cakades yang ikut perturungan pada saat itu yang namanya tidak mau dipulikasi kepada media ini, Minggu (18/04/21)
Dia juga mengatakan bahwa pada saat itu, anehnya, mantan wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi. Safi Pawah yang memberikan tes hasil Screening wawancara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak ada wawancara tertulis, “katanya. [DN]