Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Polres Kepsul Aman 13 Orang Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor BPD

  • Whatsapp

Iptu Aryo Dwi Prabowo Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Polres Kepulauan Sula amankan 13 orang terduga pelaku pengrusakan kantor BPD Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, karena tidak lulus hasil Screening atau ujian tertulis dan wawancara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 78 desa di Kabupaten Kepulauan Sula

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat konfirmasi melalui pesan Whats App, Minggu (18/04/21) mengatakan terduga pelaku pengerusakan kantor BPD Waiboga, Kami suda diamankan sebanyak 13 orang. kerena pelaku tidak merasa puas dengan hasil Screening calon kepala desa (Cakades), “kata Aryo.

Selain itu, ketika dikofirmasih Aryo, Apakah masih ada pelaku yang lain ? Ia juga menjelaskan bahwa masih menunggu hasil pemeriksaan, “katanya.

Ketahui, Terkait dengan terduga pelaku pengerusakan kantor BPD Waiboga diancam dengan hukuman pidana paling lama, lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan pasal 406 Jo. 170 tentang kasus pengrusakan secara bersama – sama dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, ” ungkap Aryo.[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait