Piter Manuputy : Dakwaan Jaksa Kabur, CV. Surya Gemilang Bahagia Persada dan Korban Tidak Ada Hubungan Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Piter Manuputy, pengacara terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania, direktur dan wakil direktur CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) pada kasus penipuan penipuan perumahan Metro Villa Residence, Bangkalan-Madura, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya kabur alias tidak jelas.

Dia juga menganggap dakwaan jaksa terlalu dipaksakan sebab antara terdakwa dan korban (alih waris) juga tidak ada hubungan hukum baik lisan atau tulisan.

“Lebih baik menghukum seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” ungkap Piter dalam eksepsinya didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan majelis hakim diruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/9/2019).

Dalam eksepsinya, Piter juga memaparkan bahwa subtansi hukum yang dimodifikasi JPU hanya bertujuan untuk memenuhi unsur dalan Pasal 263 KUHP,

“Dakwaan JPU hanya sebatas pandangan hukum semata, tidak pada pembuktian yang riil sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP yang didakwakan Jaksa kepada terdakwa. Tidak ada fakta yang riil, antara terdakwa dan pelapor,” papar pengacara berdarah Maluku ini.

Apalagi kata dia, kasus ini sudah pernah dilaporkan pada tahun 2017 ke Polda Jatim, namun semempat dihentikan penyidikannya oleh Penyidik Polda Jatim, karena tidak cukup bukti.

“Sesuai ketentuan Pasal 143 ayat(2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu terjadi. Dan dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Bilamana syarat ini dilanggarnya syarat ini maka surat dakwaan bisa batal demi hukum atau kabur,” pungkasnya.

Diketahui, Agustus 2015, terdakwa Dandy Mellanda diminta oleh Almarhum Johny Widjaja untuk menjadi kontraktor pembantu di pembangunan perumahan Metro Villa Residence di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura. jangka waktu pembangunan perumahan tersebut kurang lebih 3 tahun sejak Agustus 2015 sampai Agustus 2018.

Permintaan tersebut lalu ditundaklanjuti dengan akte pendirian CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa Dandy Mellanda sebagai Direktur, yang bertugas dan bertanggung jawab mengatur serta menjalankan pelaksanaan pembangunan perumahan, sedangkan terdakwa Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Jonathan Onggen sebagai persero komanditer. Sementara Almarhum Johny Widjaja sebagai pemilik modal dan lahan seluas 2 Hektar.

September 2015, terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No. : 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Almarhun Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence dan terdakwa Dandy Mellanda selaku Direktur Utama.

Selanjutnya, surat penunjukan dari terdakwa Dandy Mellanda tersebut dimintakan tanda tangan ke rumah Almarhum Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya. Namun Almarhum Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut hingga terjadi perdebatan.

Seiring berjalannya waktu, ternyata pembangunan Metro Villa Residence belum terselesaikan pembangunan perumahan di Bangkalan tersebut mangkrak.

Pada Agustus 2016, Jonathan Onggen sebagai persero komanditer CV. SGBP ditelepon oleh terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania menuntut haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015. Namun Adrian Hartanto Widjaja selaku anak dari Almarhum Johny Widjaja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh kedua terdakwa, yaitu sekitar 3,5 milyar rupiah, karena tanda tangan pada Surat Penunjukannya bukan tandan tangan Johny Widjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *