PK Abdul Manan Ditolak MK, Klebun Lutfi Sah Jadi Kepala Desa Banyuajuh Bangkalan

  • Whatsapp
Sejumlah kuasa Hukum Lutfi Kades Terpilih dari Kiri (Kayat Harianto SH, Bahul Ulum SH, Kriwanto SH) saat menir menerima Putusan MK di Kantornya Kamis 23/2/23.

Bangkalan, beritalima.com | Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Abdul Manan calon Kepala Desa Banyuajuh Bangkalan, resmi ditolak oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, 26 Januari 2023, oleh Hakim Agung H. Is Sudaryono, S.H, M.H., Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Berdasarkan putusan nomor: 247 PK/TUN/2022, tamatlah upaya hukum yang dilakukan oleh Abd. Manan untuk menjegal langkah Lutfi, calon kades terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2021. Pasalnya, kemenangan gugatan Abd. Manan di PTUN Surabaya dengan putusan No. 155/G/2021/PTUN.SBY, sirna akibat kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya dengan nomor putusan No. 39/B/2022/PT.TUN.SBY dan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Abd. Manan pun ditolak, sehingga Lutfi sah menjadi kepala desa Banyuajuh, Bangkalan hingga tahun 2027.

“Alhamdulillah, upaya hukum luar biasa Abd. Manan di tingkat PK ditolak oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung, artinya Lutfi sebagai kades terpilih sah untuk memimpin Desa Banyuajuh,” ujar Kayat Hariyanto, S.Pd., SH, Tim Kuasa Hukum dari Lutfi.

“Dalam amar Putusan PK nomor: 247 PK/TUN/2022, jelas dan tegas menolak permohonan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Abd. Manan dan menghukum Pemohonan Peninjauan Kembali membayar biaya perkara peninjauan Kembali,” tambah Kayat Hariyanto, yang juga Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kota Batu.

Sementara itu, Kriswanto, SS, SH, MH, CLA, CTL, salah satu tim advokat dari Lutfi dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang, menambahkan bahwa kemenangan Kepala Desa terpilih adalah kemenangan warga Desa Banyuajuh yang telah memilih Lutfi sebagai kades terpilih tahun 2021 yang lalu.

“Dengan ditolaknya PK Abd. Manan berarti Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/014/ KD/433.110/2021 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan atas nama Lutfi, tanggal 28 Juli 2021, sudah tepat dan benar karena Lutfi adalah pemenang dalam pilkades Banyuajuh 2 Mei 2021,” ujar Kriswanto.

Sehingga, pupus sudah semua upaya hukum yang dilakukan oleh Abd. Manan di semua tingkatan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Terpisah, Lutfi, kades terpilih, dengan wajah berbinar-binar hanya bisa mengucap rasa syukur atas ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali tersebut.

“Alhamdulillah, upaya hukum peninjauan kembali Abd. Manan ditolak,” kata Lutfi usai menerima salinan putusan nomor: 247 PK/TUN/2022 dari tim pengacaranya.

Saat ini, Lutfi sebagai Kepala Desa Banyuajuh menghimbau kepada seluruh warga desa Banyuajuh untuk bersama-sama membangun desa, menjaga kedamaian, kerukunan dan kersa jasama karena kemenangan tersebut adalah kemenangan warga Desa Banyuajuh yang telah memilih dirinya.

“Sekali lagi sebagai kades terpilih, saya menghimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian, kerukunan, dan kerjasamanya untuk membangun Desa Banyuajuh,” ujar Lutfi lagi.

Pihaknya menghimbau agar seluruh perangkat desa, warga masyarakat Desa Banyuajuh tidak lagi mempersoalkan proses pemilihan kepala desa yang telah diputuskan oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung secara adil dan fair.

“Seyogyanya, mulai saat ini semua warga bersama-sama membangun desa untuk kepentingan masyarakat Desa Banyuajuh.” Tutup Kades. [Wan]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait