PKPU PT. Prima Lima Tiga Kandas, Proposal Perdamaian Ditolak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Upaya PT. Prima Lima Tiga, perusahaan property di Jalan Raya Dharmahusada Indah, Surabaya untuk keluar dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah kandas. Rabu (6/5/2020).

Itu terjadi setelah proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pengembang yang membangun Kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang tersebut ditolak mayoritas krediturnya.

Keputusan itu menjadi bagian dari rapat dengan agenda pemungutan suara (voting) yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya yang di pimpin hakim Pesta Partogi Sitorus.

Mendengar hasil perhitungan suara ini, kuasa hukum PT. Prima Lima Tiga Bonar Parulian Sidabukke, SH sempat memohon untuk dibukanya ruang diskusi untuk perpanjangan waktu,

Namun sayang permohan Bonar ini di tepis keras oleh tim kuasa hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi., M.Hum dan Ir. Peter. Susilo, salah satu pemohon PKPU.

“Agenda hari ini adalah rapat voting proposal perdamaian, bukan rapat voting perpanjangan waktu.” tandas Piter Susilo.

Dengan hasil voting yang ada, dapat asumsikan PT. Prima Lima Tiga tidak bisa lepas dari jerat Pailit. Agenda selanjutnya 11 Mei 2020, pembacaan hasil voting oleh Majelis Hakim.

Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Persero dan sejumlah kreditur lainnya termasuk PT. Oase Arta Kapital. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait