KEPULAUAN SULA, beritalima. com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang berlangsung dua hari di gedung Sekretariat Dewan yang beralamat Desa Pohea Kecamatan Sanana telah menelan korban meninggal dunia.
Terjadi Korban pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu tahun 2019 adalah almarhum Abubakar Gailea sebagai saksi dan juga sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil II dari Partai Demokrat.
Almarhum Abubakar Gailea menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Sanana, Namun sebelumnya almarhum Abubakar Galea pingsan di Ruang Sidang.
Menurut Saksi Mata Salman Naipon pada saat berdampingan dengan almarhum Abubakar Gailea mengatakan almarhum Abubakar mengalami pingsan ketika sedang berdebat dengan komisioner KPUD.
Lanjut Salman, Almarhum Abubakar Gailea sebagai saksi ngotot meminta KPUD agar segera membuka kotak suara dan menghitung kembali angka-angka perolehan surat suara melalui kertas suara.
”Iya, Almarhum Abubakar jatuh pingsan saat berdebat dengan komisioner KPU Kepulauan Sula. Intinya beliau meminta agar KPU mau membuka kembali kotak suara dan menghitung ulang kertas suara, karena banyaknya kecurangan yang terjadi. Almarhum Abubakar juga meminta KPU dan Bawaslu Untuk membuktikan kebenaran, Biarpun saya meninggal disini, asalkan tolong buka surat suara untuk membuktikan keadilan, “papar Salman kepada beritalima.com Rabu (1/5) pada saat mendengar ucapan Almarhum Abubakar Gailea
Sementara rapat pleno sudah berlangsung alot sejak dibuka sekitar pukul 10.00 WIT. Hal ini mengakibatkan Komisioner KPU Kepsul langsung memerintahkan PPK Kecamatan Sulabesi Tengah sedang membaca rekapitulasi kecamatan. ” Para saksi masih memperdebatkan banyaknya perbedaan angka-angka perolehan suara jumlah DPT, Namun jumlah pengguna hak pilih dan jumlah pengguna DPTB.
Ketika perdebatan semakin memanas dan menuju chaos, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Yuningsih Ayuba memerintahkan aparat keamanan untuk mengeluarkan para-saksi yang tidak tertib dari dalam ruangan rapat pleno.
Di tengah situasi rapat pleno yang tegang dan chaos itu, Ketua KPU tiba-tiba mengetok palu dan mengesahkan hasil perolehan suara DPRD Provinsi.
Forum semakin tidak bisa dikendalikan, namun KPU Kepsul tetap melanjutkan sidang dengan membaca rekapitulasi Kabupaten sampai selesai, tanpa memberikan kesempatan kepada Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula dan saksi untuk menyampaikan tanggapan.
“Ketika itulah, Almarhum Abubakar Gailea jatuh pingsan dan kemudian dibawa ke bagian belakang ruang rapat pleno untuk mendapat pertolongan media. Almarhum kemudian dilarikan ke RSUD Sanana dan menghembuskan nafas terakhirnya,” pungkasnya.(DN)