May Day, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Rp 2,6 Miliar

  • Whatsapp
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto (kanan), bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini, ketika menyerahkan santunan JKK di acara peringatan Hari Buruh di Surabaya, Rabu (1/5/2019)

SURABAYA, beritalima.com – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan positif. Ini sebagai wujud apresiasi serta pemberian manfaat langsung pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sejumlah Rp 2,6 miliar kepada 6 ahli waris peserta. Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, di acara peringatan Hari Buruh di Surabaya, Rabu (1/5/2019).

Dodo mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 6 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang santunannya diterima para ahli warisnya ini.

Dikemukakan, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika korban mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakeraan.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, dengan adanya santunan ini kami harapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik dari segi ekonomi,” ucap Dodo.

Dodo juga mengungkapkan, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itu, segera pastikan pekerja Anda sudah terdaftar. Karena, bisnis Anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban bila terjadi kecelakaan kerja pada pekerja,” tegas Dodo.

Ditandaskan, masih banyak Badan Usaha atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, hingga April 2019, jumlah Badan Usaha aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah Jawa Timur tercatat 73.741, dengan jumlah tenaga kerja aktif 2,92 juta, sektor penerima upah 1,96 juta, sektor bukan penerima upah 210 ribu, dan sektor jasa konstruksi 754 ribu.

Sedangkan pembayaran klaim yang telah dilakukan sampai April 2019 sebanyak 102.564 kasus dengan total klaim sebesar Rp 1,02 triliun.

Rinciannya, klaim 79.839 Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 923 miliar, klaim 1.433 Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp 9,4 miliar, klaim 10.030 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 85,5 miliar, dan 11.262 Jaminan Pensiun (JP) yang jumlahnya Rp 7,5 miliar.

Dodo mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dodo. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *