Mataram–Beritalima.com Tanah yang merupakan lahan TPS merupakan tanah milik PLN karenanya pengangkutan limbah B3 dari area pembangkit menuju TPS tidak perlu ijin transporter.
Hal tersebut dikatakan Fitri Manajer Divisi Hukum PLN wilayah NTB kepada Rombongan wartawan beriralima.com di dikantornya Senin 31/7.
Fitri mengungkapkan lahan PLN diarea pembangkit tersebut cukup luas, termasuk diluar pagar area pembangkit .
Ketika ditanya kenapa tidak dipagar, Fitri menyatakan anggaran PLN untuk pemagaran belum turun.
Disisi lain, ketika ditanya ijin transporter untuk pengangkutan dan perusahaan mana yang mengangkut Fitri masih tidak menjelaskan hal tersebut karena mengetahui bahwa didaerah ini belum ada satupun perusahaan yang memiliki ijin Transporter.#CTL