PN Surabaya Berhasil Eksekusi Bangunan di Jalan Kenjeran, Alexander Arief : Gugatan Perlawanan Kami Dihambat Seminggu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kenjeran Nomor 340A, Surabaya, Rabu (6/3/2024).

Dari pantauan di lokasi, juru sita PN Surabaya dalam melakukan eksekusi dikawal ratusan aparat dari Brimob Polda Jatim, Sabhara Polrestabes Surabaya, dan TNI.

“Kami berhasil masuk setelah melinggis pintu besi gerbang gudang. Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.

Sementara itu, Alexander Arief, kuasa hukum kuasa Sie Probo Wahyudi selaku termohon eksekusi mengatakan, PN Surabaya telah melanggar instruksi Mahkamah Agung (MA).

“Dalam buku panduan MA sudah jelas disebutkan bahwa jika ada gugatan perlawanan dan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), maka eksekusi harus ditangguhkan,” katanya.

Sisi lain Alex juga melihat ada dugaan rekayasa dalam proses eksekusi kali ini. Lantaran PN Surabaya tetap menjalankan eksekusi, meski ada perlawanan eksekusi dan PK yang diajukan termohon.

“Masalahnya eksekusi kok terus dilakukan. Tadi saya juga sudah berbicara dengan juru sita. Tapi juru sita menjawab bahwa dirinya tidak bisa apa-apa dan apa kata Ketua PN Surabaya,” lanjutnya.

Menurut Alex, juru sita tidak bisa mendasarkan proses eksekusi atas perintah Ketua PN Surabaya. Seharusnya, dasarnya adalah aturan hukum yang berlaku.

“Apa salahnya jika eksekusi ditunda sampai upaya hukum selesai. Toh (gudang) juga tidak hilang,” terangnya.

Diungkapkan Alex, gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya sudah didaftarkan, namun dihambat.

“Tanggal 23 Februari 2024 kami sudah daftarkan gugatan perlawanan secara online agar eksekusi ditangguhkan dulu. Tapi baru mendapat nomor perkara pada 29 Februari 2024. Sedangkan tanggal 27 Februari sudah ada rencana eksekusi, tapi gugatan kami belum teregister dan baru mendapat nomor tanggal 29 Februari. Artinya kenapa gugatan kami tidak segera mendapat nomor adalah supaya eksekusi tanggal 27 Februari bisa terlaksana,” ungkapnya.

Jika eksekusi tetap dilakukan, kata Alex, justru hal ini adalah melanggar ketentuan yang telah diatur MA.

“Kami sudah laporkan permasalahan ini ke MA dan Pengadilan Tinggi,” katanya.

Seharusnya adanya gugatan perlawanan eksekusi dan upaya hukum PK menjadi pertimbangan agar eksekusi ditangguhkan.

“Hal itu jelas-jelas diatur oleh MA,” pungkas Alex.

Terpisah, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.

“Jadi kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” katanya.

Tambah Satriya, ika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi.

“Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” tambahnya.

Beryl Cholif Arrachman, yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.

“Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” katanya.

Diketahui, Eksekusi tanah dan bangunan di jalan Kenjeran Nomer 340A ini berdasarkan Penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/PDT.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/PDT/2020. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait