Menurutnya, pencairan gaji 13 dan 14 bagi PNS menjadi prioritas Pemerintah, yang merupakan amanah sesuai dengan PP Nomor 19, PP Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.-Juni 2016.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Untuk gaji 14, lanjutnya, di atur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin gaji 14 (THR) dan gaji 13 bisa dinikmati oleh PNS untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan sekolah anak-anak mereka,” tambah Illiza.
Kepala DPKAD Drs Purnama Karya MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pencairan gaji 13 dan 14 PNS Kota Banda Aceh, dan dipastikan segera bisa dinikmati sebelum lebaran.
“Sesuai perintah Walikota Banda Aceh, kami sudah merampungkan proses pencairan. Dari beberapa minggu yang lalu staf Saya bahkan harus lembur menyiapkan semua kelengkapan pencairan hak PNS ini. Alhamdulillah segera bisa dinimati,” ungkap Purnama Karya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Banda Aceh, Sofan Hidayat menambahkan bahwa pihaknya telah memulai melakukan proses pencairan mulai tanggal 22 yang dengan menambah jam kerja malam hari (lembur).
Katanya, untuk gaji ke 14 (THR) sore ini sudah bisa dinimkati karena SP2D-nyah sudah masuk ke Bank Aceh pada pagi hari.
“Gaji ke-14 mungkin sudah bisa ditarik oleh PNS sore ini. Kalau gaji ke-13 bisa cair besok karena SP2D-nya kita serahkan sore ini,” ungkap Pegawai yang akrab disapa Bang Tom ini.
Lanjutnya, besaran gaji 13 dan 14 yang diterima PNS berbeda. Gaji 14 hanya dibayar sekali gaji pokok sedangkan gaji 13 yang dibayar gaji pokok plus tunjangan (sama seperti gaji yang diterima PNS pada Bulan Juni.
Sofan Hidayat juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan yang diatur dalam PP tersebut, anggota DPRK Banda Acehjuga berhak mendapatkan gaji 14 dan 13.
“Semua anggota DPRK berhak mendapatkan gaji ke 14 (THR), besarannya sama dengan gaji pokok PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun,” kata Sofa Hidayat.
Sementara untuk gaji ke 13, anggota DPRK mendapatkan gaji pokok plus tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga,’’(**)