Polda Jadwalkan Periksa TS, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Polda Jatim melalui Subdit Siber hari ini, Jumat (30/8) dijadwalkan memeriksa TS alias Susi sebagai tersangka pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Hal itu terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) pada tanggal 16 Agustus lalu di Jalan Kalasan Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan, sedianya TS dimintai keterangan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 09.00 WIB. Namun melalui pengacaranya, TS akan datang pukul 13.00 WIB.

“Perkembangan penyidikan terhadap TS, kalau gak salah belum datang, tapi kalau telpon dari pengacaranya jam 1 datang,” ujarnya, Jumat (30/8).

Kapolda mengatakan, pihak penyidik hari ini juga siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap TS. Petugas juga sudah menyiapkan berbagai pertanyaan tambahan, terkait dengan temuan barang bukti yang dimiliki sebelumnya.

“Dari bukti bukti yang lebih menukik, lebih mengarahkan kepada TS. Sehingga nanti Insya Allah jam satu, silahkan tanya lebih detail kepada penyidik setelah pemeriksaan,” kata Kapolda.

Ditanya perihal penambahan tersangka baru, Kapolda tidak menampik hal tersebut, dan menyebut inisial SA. Tetapi keterangan lebih detail, Kapolda minta Wakapolda Brigjen Pol. Toni Harmanto untuk menjelaskan lebih detail, selaku Ketua Tim Penyidik.

“Ada ditemukan dari video yang bergambar yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata kata kurang sopan, kata kata binatang, rasis, dan setelah saksi diperiksa dua orang, betul dan dari keterangan labfor, nanti secra detail silahkan ke Pak Waka,” tuturnya.

Namun dari hasil pantauan di Subdit Siber, Susi dikabarkan batal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Dari keterangam kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan jika Susi atau Tri Susanti saat ink sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.(afr/s)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *