SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus ‘Kebaya Merah’ ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya. Senin (6/3/2023).
Ketiga tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
“Ketiganya telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Putu Arya Wibisana dalam pers rilisnya.
Lanjut Putu, sesuai hasil penyidikan para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) dan direkam lalu dijual melalui media sosial.
“Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone,” lanjutnya.
Setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
“Sejak bulan Mei 2022 keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta,” sambungnya.
Menurut Putu Arya Wibisana, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan. Dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (Han)