Polemik di SDN Pagentan 5, Disdik : Tidak Ada Sekolah Yang Gratis

  • Whatsapp

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang M Hidayat

MALANG, beritalima.com| Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang buka suara soal pungutan biaya pembangunan toilet di SDN Pagentan 5 Singosari, yang dibebankan kepada walimurid senilai Rp 400 ribu per siswa. Hal itu menurut disdik, jika pungutan yang dilakukan sesuai kesepakatan semua pihak, disdik menganggap syah syah saja. Meskipun, sudah dipatok nilai.

“Saya kira mengenai pungutan di SDN Pagentan 5 tersebut, syah syah saja. Selama, itu tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan itu, sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016, walaupun itu sudah dipatok Rp 400 ribu misalnya, itu tidak masalah asalkan ada kesepakatan,” ujar M Hidayat Kepala Disdik Kabupaten Malang saat ditemui awak media, Selasa (28/05).

Dan jika seorang kepala sekolah mengeluh tentang kondisi sekolah sarana prasarana, melalui komite ataupun walimurid dan itu sesuai dengan kesepakatan, dipatok dengan nilai berapapun hal itu dianggap tidak ada masalah. Namun yang pasti harus ada pertanggung jawaban yang sesuai.

“Nantikan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, dan bisa diaudit, pokoknya prinsipnya tidak ada pendidikan yang gratis tis itu, di sekolah luar negeri saja yang hebat seperti itu, masih ada sumbangan dan partisipasi dari masyarakat disana,” tegasnya.

Kalau mau gratis lanjut Dayat, kecuali pemerintah pusat harus melengkapi semua, menfasilitasi mulai dari SDM, Guru, sarana prasarana (sarpras) sekolah harus dipenuhi dari APBD maupun DAK. Sebagaimana yang ada di aturan Standart Pelayanan Minimal (SPM).

“Jika ingin gratis, pemerintah pusat harus memenuhi semuanya mulai dari SDM, Gurunya harus dipenuhi jadi tidak ada lagi GTT, dan itu untuk pengembangan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, jadi itu syah syah saja. Namun kalau itu untuk kepentingan pribadi itu yang tidak boleh,” kata Dayat.

Kepala Disdik juga menambahkan, masalah penarikan uang guru honorer yang juga dibebankan kepada walimurid, itu tidak ada masalah dan yang lebih penting ada kesepakatan. Sebab menurut Dayat, selama ini dana BOS tidak mungkin bisa mencover semuanya, hanya 15 persen dari dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer.

“La terus biayanya dari mana untuk membayar guru honorer jika dana BOS sudah tidak bisa mencover. Nah untuk itu diajaklah partisipasi orang tua, kalau bersedia. Kalau tidak bersedia gampang, gak usah sekolah disitu, suruh buat sekolah sendiri saja,” imbuhnya.

“Jangan mempermasalahkan hal hal kecil, pungutan, apalah, gak usah mencari cari, atau mengobok obok sekolah, kecuali ada oknum guru untuk kepentingan pribadi, memperkaya dirinya sendiri. Saya yakin aparat penegak hukum tidak serta merta, untuk melakukan tindakan yang dianggap melawan hukum. Kecuali ada tindakan pelanggaran penyimpangan anggaran yang sumbernya dari pemerintah,” tutupnya. [gie/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *