TRENGGALEK, beritalima.com
Adanya temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Duren, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek oleh Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) DPW II Trenggalek semakin menghangat.
Temuan yang diawali dengan adanya laporan masyarakat setempat terkait beberapa kebijakan dari kepala desa (kades) tersebut, dinilai oleh LGMI sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Pelapor yang juga Ketua Quisioner dari LGMI DPW II Trenggalek, Joko Tri Setyo sebagai penanggung jawab dari pelaporan adanya dugaan tindak pidana Kades Duren kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Unit Tipikor, Polres Trenggalek.
“Memang kami menemukan bukti kuat terkait itu, sehingga kami berani melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum ,” jelasnya pada beritalima.com, Jumat (28/7/2019).
Adanya dugaan munculnya potensi penyelewengan mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Duren menurut kami sudah cukup kuat. Banyak alat bukti yang menjadi pendukung dugaan kami tersebut, sekitar enam item temuan tim kami dilapangan sebagai penguatan.
“Dari enam item itu, salah satunya adalah temuan kesalahan mekanisme dari pembayaran material revelansir yang diduga dilakukan oleh kepala desa,” tegasnya.
Padahal, masih menurut Joko, didalam aturan perundangan diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 Tahun 2017 tentang tata cara pembayaran dari pengelolaan DD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 pasal 5 dan 6 tentang sistem pembayaran material terhadap leveransir tidak dibenarkan dilakukan oleh kepala desa sendiri secara tunai.
“Aturannya jelas, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh membelanjakan sendiri. Transaksi harus melalui transfer antar rekening dari bendahara ke leveransir. La, di Desa Duren yang membelanjakan itu Kades melalui telephone,” imbuh Joko.
Sedangkan saat diminta tanggapan mengenai bantahan Kades Duren, Basuki Widodo yang sempat dimuat dibeberapa media online, Joko Tri Setyo menanggapi dengan santai. Baginya, itu hanya sebatas pembelaan diri yang menjadi hak tiap warga negara dalam menghadapi masalah.
“Apapun yang disampaikan oleh Kades Duren, itu ya sah-sah saja. Bagi tim pelapor, muatan di media online tersebut hanya pembelaan diri, tidak ada pengaruhnya terhadap substansi pelaporan kok,” sambungya.
Kades Duren sendiri saat diklarifikasi mengenai adanya dugaan tindak pidana yang sempat menyinggung namanya ini malah terkesan menghindar dan enggan untuk ditemui awak media. Dirinya beralasan sedang ada agenda penting sehingga hanya mendelegasikan kepada Sekretaris Desanya, Agus Mulyono untuk memberikan statement. (her)