Polisi Amankan Warga Kemiri Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Wawan Irawan (31) warga Desa Kemiri RT 9 RW 3 Kec. Sidoarjo yang pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba, Senin, (10/02).

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najdib mengatakan, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara dengan kasus narkoba. Ia masih menjadi pantauan anggota karena sekeluar penjara, masih menggeluti dan mengkosumsi dan mengedarkan barang haram berupa narkoba.

Saat tersangka ditangkap telah menunggu pembeli di sebuah salahsatu warkop kawasan Kemiri tersangka di amankan petugas, begitu digeledah petugas, ditemukan sebungkus plastik berisi sabu yang disimpan di saku celana.

Sementara tersangka Wawan mengaku, barang haram miliknya tersebut didapat dari seseorang bernama Alan, yang dibeli seharga Rp 650 ribu.

Belinya diakui pelaku dengan sistim ranjau. Barang diletakkan di kawasan Simpang 4 Wage Taman. Sebagian sabu juga di konsumsi sendiri dan sebagian lagi untuk dijual.

Sementara barang bukti narkoba diamankan petugas guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka harus mendekam di penjara dengan Pasal 111, 112, dan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun, pungkasnya. (kus)

beritalima.com

Pos terkait