Sidang Pra Peradilan Ketua LSM JIHAT, Kuasa Hukum : Lonceng Kematian Bagi Aktivis Pergerakan

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Atas dasar penetapan tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah/Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Desember 2019; Ketua LSM JIHAT, JTM mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN Blitar yang sidang perdana digelar pada Senin ( 10/2 ).

Sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mulyadi Aribowo, SH, MH dengan dihadiri oleh pemohon bersama Kuasa Hukum nya dari Kantor Advokat dan Penasehat Rudi Haryono, SH & Rekan; dimana pemohon JTM didampingi oleh lima Advokat dari tujuh Advokat yang diberi kuasa oleh pemohon.

Pada pembukaan sidang oleh Hakim Tunggal sebelumnya disampaikan agenda sidang yang harus selesai dalam tujuh hari dan secara tegas disampaikan penjadwalannya yang telah disetujui para pihak baik Pemohon maupun Termohon; dan untuk agenda sidang pertama dibacakan Permohonan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Hendi Priono, SH dan dilanjutkan jawaban Termohonan yang disanggupi akan disampaikan besok Selasa ( 11/2 ).

Dalam uraian permohonan Pra Peradilan dari Pemohon berdasarkan Laporan balik dari Dr. Burhan Rosidi, Sp.OT ke Mabes POLRI yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim dimana Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka; dalam persidangan disampaikan secara rinci dasar hukum permohonan Pra Peradilan dan disampaikan alasan dan dasar hukum Pemohon dalam mengajukan Pra Peradilan tentang duduk perkara, keberatan – keberatan Pemohon dirinci perihal subyek dan kedudukan Pemohon sebagai Terlapor, perihal penerapan Pasal yang disangkakan kepada Pemohon, perihal dua alat bukti dan kesimpulannya.

Saat kesempatan wawancara dengan awak media seusai persidangan, Penohon bersama Kuasa Hukum Pemohon, Hendi Priono, SH didampingi Moelyono, SH, MH serta Kuasa Hukum yang lain menyampaikan bahwa ” dugaan SIP Dokter yang kedaluarsa di RSK Budi Rahayu, namun oleh Jaksa dituntut masalah STR dan ini yang mengkriminalisasi saya,jadi intinya Penyidik Polda Jatim sudah memahami pada saat saya menyampaikannya melalui Tim Kuasa Hukum saya, ” jelasnya.

Kuasa Hukum Pemohon, Hendi Priono, SH menambahkan bahwa ” intinya begini; bahwa ada perbedaan yang mendasar antara laporan dan pengaduan, pada saat itu ( kasus pelaporan Dokter yang habis SIP nya, Red ) bahwa Pemohon Pra Peradilan hanya melaporkan artinya kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan dan sebagainya adalah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. Dan atas vonis bebas itu tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk melakukan lapor balik karena dalam Undang – Undang tentang perlindungan saksi dan korban itu ada aturan yang tegas bahwa saksi, pelapor itu tidak bisa dilaporkan; kecuali menurut kami bahwa dalam proses perkara yang sudah berjalan itu sudah melalui dua kali proses pengajuan ke lembaga Pra Peradilan dan yang paling akhir tujuan kita memperjuangkan ini adalah untuk kepentingan umum agar masyarakat yang mau memberikan informasi ke pihak Kepolisian atau melakukan pelaporan tidak merasa takut dilakukan pelaporan balik. Jadi logikanya kalau bisa dilakukan pelaporan balik, masyarakat tidak akan berani melaporkan secara aktif suatu tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi”, tambahnya.

Ditempat yang sama juga ikut sedikit menambahkan Kuasa Hukum Pemohon, Moelyono, SH, MH menyatakan bahwa ” bagi Tim kami dalam perkara ini dalam tanda kutip ” Lonceng Kematian ” bagi kawan – kawan anggota pergerakan ( LSM/Ormas, red ) yang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik intinya begitu. Jadi kalau kriminalisasi semacam ini nanti bisa berlanjut, kawan – kawan yang aktivis mengawasi pelayanan publik dalam hal ini terus terang juga membantu pemerintah, membantu aparat penegak hukum akan lari tunggang langgang. Maka kami Tim Kuasa Hukum akan mengawal proses atau perkara ini”, pungkasnya. ( hen/ich )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait