SIDOARJO, beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Slamet Maulana alias Ade setelah diduga melakukan pemerasan serta mencoba meminta uang damai kepada manajemen tempat hiburan, saat dirilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (kamis, 28/06).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan kasus tersebut bermula dari viralnya sebuah berita di media online beberapa waktu lalu. Isi berita itu menyebut adanya sebuah tempat hiburan karaoke di kabupaten Sidoarjo telah di jadikan tempat mesum.
Bahkan dalam foto yang disertakan dalam berita tersebut, ada seorang perempuan tidak memakai celana dengan dikelilingi para pria di salah satu ruangan tempat hiburan di depan perumahan Taman Pinang Indah, katanya.
Kombespol Himawan bayu aji menambahi dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta pertimbangan, karena ada UU yang mengatur kebebasan pers. Dewan Pers merekomendasikan adanya proses hukum diluar undang-undang pers, dengan itu dalam penyelidikan petugas kami berhasil menemukan fakta lain, karena lokasi tempat karaoke itu tidak sesuai dengan tempat yang diberitakan.
Selain itu manajemen tempat hiburan karaoke membuat laporan ke kami, karena merasa dirugikan isi berita yang sudah ditayangkan. Dalam laporannya, manajemen mengaku ada oknum media online yang mencoba memeras.
Oknum mengajak ketemuan dengan pengelola tempat hiburan dan meminta pengelola tempat hiburan menyediakan uang senilai Rp 15 juta dengan asumsi tidak diberitakan di tiga media online yang ada atau disebar ke lainnya, tambahnya.
Selanjutnya kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa screenshoot isi berita, beberapa lembar printout screenshoot WA dan lainnya dari Ade, serta di jerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya selama-lama 6 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)