Polisi Bekuk Menantu Korban Pembunuhan di Gedangan

  • Whatsapp

Sidoarjo, beritalima. Com | Siti Fadilah, 48 tahun, ibu rumah tangga warga Jalan Sukodono Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, diketahui meninggal dunia di rumahnya, Rabu (26/02) siang.

Sekitar pukul 12 siang para tetangga korban dikejutkan dengan teriakan putri Siti Fadilah, Rahayu Firli, sepulang kuliah. Ia teriak histeris melihat ibunya tergeletak tak bernyawa bermandikan darah.

“Spontan kami tetangga di sini langsung mendatangi rumah Bu Fadilah. Sesaat kemudian polisi datang ke sini,” ujar Asmaniyah, warga sekitar TKP.

Di lokasi kejadian, juga hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengecek TKP dan memimpin anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan Polres Sidoarjo untuk melakukan olah TKP.

Kepada awak media di lokasi, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan bahwa korban adalah seorang perempuan. Serta meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus ini.

“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai oleh putrinya sepulang kuliah di dalam rumahnya dengan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian kepala. Mohon doa dan beri kami waktu untuk dapat segera mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Hasilnya, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini. “Hanya dua jam pelaku dapat kami tangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari TKP, ia adalah TDP yakni menantu korban sendiri,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, pada wartawan.

TDP, pria 25 tahun ini tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak pinjami uang Rp. 3 juta kepadanya. Seketika ia naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung gas elpiji. Tidak berhenti di situ, pelaku juga masih tega menusuk tubuh korban dengan gunting hingga nyawanya melayang.

“Setelah membunuh korban. Tersangka mengambil perhiasan, handphone, dan kartu atm milik korban,” imbuh Kombes Pol. Sumardji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun, ujarnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait