SIDOARJO, beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Punadi (50) warga Griyo Mapan Sentosa Desa Tambak Sawah Waru, sebagai pedagang jamu jago yang menjualbelikan miras yang di oplos dengan berbagai ramuan jamu, dalam rangka Operasi Pekat, saat dirilis di halaman Satreskrim, (selasa, 05/05).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, saat mendapatkan informas dari masyarakat kalau ada pedagang jamu yang berbahan dasar arak dengan dioplos berbagai ramuan jamu, termasuk dicampur dengan tangkur buaya, di sebuah kios jamu Jago yang berada di jalan Tropodo Waru.
“Ramuan siap jual yang dikemas dalam botol bekas minuman air mineral ukuran 600 ml dan 1500 ml berhasil disita dan penjual kita amankan.
Kompol Harris menambahi dalam penjualannya ramuan jamu ini oleh tersangka untuk kemasan 600 ml dijual dengan Rp.30.000 dan kemasan 1500 ml harga yang dipatok Rp. 70.000. sementara dari hasil penjualan jamu oplosan ini mencapai Rp 21 jutaselama 2 Minggu menghasilkan kurang lebih 21 juta rupiah, ujarnya.
Selanjutnya barang bukti kami amankan dan tersangka akan mendekam di hotel prodeo atau penjara dengan dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta pasal 204 KUHP dan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamab hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.(Kus)