Polisi Grebek Ribuan Botol Sirup Tanpa Ijin

  • Whatsapp

Terbuat dari hasil penyulingan air PDAM

SURABAYA,beritalima.com – 
Pabrik rumahan (home industry) sirup di Jalan Ngaglik No. 58 Surabaya pada, Kamis (15/6/2017) digrebek oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Rumah yang dijadikan produksi sirup milik FME (64) ini digerebek polisi, diduga karena tidak menganyongi izin P-IRT dari Dinas Kesehatan dan izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Di lokasi, polisi menemukan ribuan botol siap edar dan beberapa drum sirup yang akan dikemas dalam botol kaca dan  kemasan bekas. Di rumah itu, tempat produksi dan penyimpanan barang sirup, terlihat tidak steril. Bahkan, tempat pengoplosan air dengan bahan-bahan pembuat sirup juga terlihat tak bersih.

Dalam penggerebekan itu, polisi sempat dihalang-halangi pemiliknya. Bahkan, FME sempat mendorong wartawan supaya keluar dari tempat produksi rumahan itu.

“Pergi semua, saya tidak mau ada wartawan masuk karena saya tidak melakukan kesalahan. Memang perizinan yang kami ajukan terlambat lima bulan,” jelas FME dengan nada penuh emosi.

Dikarenakan pemilik produksi itu bersikap tidak kooperatif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin penggrebekan meminta anggota mengamankan FME.

Bayu menegaskan, penggerebekan ini dilakukan atas temuan terkait adanya sirup  merek Sriti Mas dan Kita diduga tanpa izin edar dan izin P-IRT dari Dinas Kesehatan.
Tempat produksi itu dihentikan sementara dan tempat  produksi sirup itu sudah pasang police line.

Polisi akan melakukan pendalaman terhadap kandungan sirup-sirup yang di produksi FME. Petugas juga akan melakukan koodinasi dengan Dinkes dan BBPOM.

“Berbahaya atau tidak kandungan dalam sirup ini, kami masih akan  melakukan  uji lab. Yang pasti sirup ini tidak ada izin  edar dan izin  P-IRT,” jelas Bayu kepada beritalima.com, Kamis (15/6/2017).

Bayu menambahkan, sirup yang beredar ini terbuat dari hasil penyulingan air PDAM yang dicampur dengan gula, esense atau rasa, dan pewarna.

Bahan-bahan tersebut diaduk menggunakan sebuah mesin dan kemudian di kemas dalam bentuk botol. Pemikik juga menjual dan mengedarkan sirup tersebut di pasar tradisonal dengan harga Rp 100 ribu per kardus yang berisi 12 botol dan beredar di wilayah Surabaya.

Reporter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *