SURABAYA – beritalima.com, Ir Peter Susilo SH, ketua tim Advokasi Garuda Law Firm sekaligus penasehat hukum korban penganiayaan di Cafe & Lounge Jimmys Hotel JW Mariot pada Minggu (21/1/2018) silam, kecewa atas sikap lamban Polrestabes Surabaya dalam penyidikan kasus ini.
Kekecewan itu, ia buktikan dengan belum adanya pelimpahan kasus tersebut ke tingkat Pengadilan, kendati pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan polisi sudah menetapkan D, ML, MB, JBAG serta GBK sebagai tersangaka. “Jangan-jangan ada sikap kompromistis untuk menunda-nunda pemeriksaan. Kalau dugaan itu benar, maka kasus ini seolah menjadi contoh konkrit sikap tebang pilih dalam penegakan hukum. Memang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah kami terima, tetapi yang kami tanyakan adalah tindakan kongkrit dari penyidik,” tegas Peter Susilo, saat menggelar jumpa pers di Amboja Restoran, Surabaya, (19/4/2018) sore.
Apalagi, sambung Peter, pasca aksi penganiayaan itu terjadi, kliennya dalam hal ini korban, masing-masing Jimmy (32) dan Handy (24), hingga saat ini masih mengalami trauma secara psikologis dan menderita ketakutan berkepanjangan. “Kasus ini berdampak psikologis yang kuar biasa bagi kedua korban, penganiayaan yang dilakukan para tersangka tergolong sangat sadis. Kalau unsur yuridisnya menyatakan ditahan, ya harus ditahan. Tapi kenapa mereka tidak ditahan,? Ingat, kasus ini sudah terjadi 3 bulan yang lalu.” sambungnya.
Tak hanya itu, latar belakang salah satu tersangka yang diduga adalah salah satu tokoh pengusha muda di Jawa Timur, dicurigai Peter ikut mempengaruhi molornya pengusutan kasus tersebut. “Mungkin karena latar belakang salah satu tersangka seperti itu yang membuat penyidik sengaja memperlambat pengusutan kasusnya,” ketusnya lagi.
Peter pun berharap, pihak kepolisian khususnya di Unit 1 Polrestabes Surabaya untuk secepatnya melanjutkan proses kasus ini dengan menggunakan 5 CCTV dan memanggil saksi dari pelayan Cafe yang langsung mengetahui kejadian sebenarnya.
Disisi lain, Peter juga mengkritik sikap manajemen Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, dimana pada waktu pengeroyokan berlangsung, ternyata tidak memberikan perlindungan kepada korban yang notabene berstatus sebagai tamu, “Bahkan korban sempat dicekik dan dibawa keluar oleh pihak keamanan dan dikata-katai dengan tidak enak. Pihak keamanan juga tidak ada inisiatif untuk melapor pada pihak berwajib dan tidak ada pertolongan pertama pada korban,” tutup Peter.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 03.00 dini hari di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya. Dua orang korban, masing-masing Jimmy (32), warga Jalan Ngaglik Surabaya, dan Handy (24), pemuda Kupang Baru Surabaya babak belur akibat dikeroyok sekitar tujuh orang pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Selain luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, Handy juga kehilangan kalung emas senilai sekitar Rp 7 juta. Sementara Jimmy mengalamu luka di bagian wajah dan punggung dan di bagian pipi aibat terinjak sepatu. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari, dan ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya. (Han)