SITUBONDO,Beritalima.com – Satlantas Polres Situbondo kembali mensosialisasikan aturan tertib berlalu lintas, salah satunya larangan parkir dibahu kanan jalan dibeberapa titik rawan kemacetan dikawasan perkotaan Situbondo, pasalnya kawasan – kawasan tersebut sangat sering dijadikan tempat parkir pengendara roda dua atau roda empat saat berbelanja dipertokoan. Rabu (19/6/2019).
“Sesuai perintah bapak Kasat lantas AKP Hendrix K Wardhana,SH.SIK.MH Kami sosialisasikan dulu ke pengguna jalan, terutama kepada pengendara yang biasanya berbelanja di pertokoan dan tempat foto copy yang sering melanggar aturan dengan parker sembarangan walaupun sudah ada rambu larangan Parkir,”uja Kanit Patroli Satlantas polrtes Situbondo IPTU Hafis Mokoginta.
Sosialisasi yang dilakukan pihak Satlantas Polres Situbondo berbentuk pemasangan spanduk atau Banner Larangan parkir di titik – titik jalur satu arah (one Way) rawan kemacetan seperti jalan Ahmad Yani, jalan Madura, jalan Pemuda dan sejumlah titik rawan kemacetan lainnya.
“Kesemrawutan parkir sembarangan tersebut selain menimbulkan kemacetan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, sementara Kami berikan imbauan dulu, kalau masih membandel ya kita tilang, atau kita derek,”Himbaunya.
Pantauan awak media dilapangan Kesemerawutan lalu lintas sering terjadi di Jl Ahmad Yani karena akibat banyaknya toko perbelanjaan, jalan Madura didepan kantor Dikpendikbud bahkan parkirnya membahayakan karena mendekati tikungan dan sepanjang jalan pemuda hingga pertigaan jalan Irian jaya, toko agen sembako toko Rini
Pemilik toko Rini Fredy mengatakan dalam mengantisipasi kemacetan akibat parkir kendaraan yang parkir berbelanja ditokonya, pihaknya sudah memberikan himbauan berupa pemasangan banner larangan parkir.
“Kami sudah menghimbau pelanggan kami agar tidak memarkir kendararaan di sisi kiri jalan dengan memasang banner ukuran 1 X 4 meter agar pelanggan tidak sembarangan parkir,’Jelasnya.
(Joe)