Polisi Pergoki Istrinya Diatas Perut Anggota TNI AU

  • Whatsapp

Jakarta – Dua prajurit TNI AU, Letkol Y kepergok Polisi, Bripka A, yang merupakan suami dari Serma G. Mereka tertangkap basah, diduga melakukan tindak asusila dirumah Serma G, pada pukul 00.30 WIB.

Keributan pun terjadi di rumah Serma G saat sang suaminya pulang ke rumah tiba-tiba ada suara mendesah. Tetangga yang mengetahui adanya keributan melapor kepada Ketua RW 15 yang akhirnya mendatangi rumah Serma G.

Bacaan Lainnya

Saat Ketua RW bersama seorang prajurit TNI AU lainnya tiba di lokasi, didapati Letkol Y sedang terbaring di sofa tamu dengan posisinya ditindih oleh Bripka A yang sedang memegang senpi. Ketua RT lalu melerai keduanya lalu menghubungi Ketua RW 03 dan petugas Pom Halim.

Dari informasi diketahui akhirnya Letkol Y, Serma G, dan Bripka A kemudian dibawa ke kantor Satpom TNI AU untuk dimintai keterangan. Selain itu, turut pula dibawa barang bukti berupa kotak sampah yang berisi banyak tisu dan sprei.

Kadispen TNI AU Marsma Wieko Syofyan membenarkan peristiwa itu. TNI AU disebutnya tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan yang berujung pada pertikaian ini.

“Saya juga sudah membaca berita ini, pihak TNI AU sedang terus menyelidiki kasus tersebut,” ungkap Wieko Sabtu (23/4) malam.

Letkol Y sendiri kabarnya mengalami luka yang cukup serius sehingga dibawa ke rumah sakit. Sementara itu Serma G dan suaminya, Bripka A masih berada di Satpom Halim untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut ditangani oleh Satpom Halim.

“TNI AU tetap beracuan terhadap hukum yang berlaku,” jelas Wieko.

Bripka A berdasarkan informasi yang didapat merupakan personel Polres Jakarta Barat. Namun Kasubag Polres Jakbar Herru Julianto menyatakan belum mengetahui adanya peristiwa itu.

“Saya belum mendengar. Tapi kalau terjadi di Kompleks Halim biasanya ditangani oleh POM,” ujar Herru saat dihubungi terpisah, Sabtu (23/3) malam.

(dtc)

Source: AGGREGATOR

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *