BANYUWANGI, beritalima.com – Perwakilan Polda Jawa Timur menjadi Pengawas Proyek proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menegaskan bilamana terjadi penyimpangan agar masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, di Banyuwangi, Jawa Timur beredar kabar burung adanya pekerjaan dugaan proyek fiktif, dan potongan-potongan anggaran di 59 titik program padat karya tunai ini.
Sementara itu, Pengawas Hukum dari Direktorat Intelkam Subdit II Unit I, Iptu Heri mengatakan, aduan proyek fiktif, dalam menggunankan narasi yang sesuai tidak ada fiktif, harus sesuai kenyataannya.
“Apabila pelaksaan ada ditemukan pungutan, pihak-pihak tertentu bisa melaporkan kepada polisi. Harapan kami program tersebut terlaksana, kondusif dan berjalan lancar,” cetus Iptu Heri, saat di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kamis (27/5/2021).
Bahkan, hal tersebut dipertegas oleh anggota Direktorat Intelkam Polda Jatim, Drajad Agus Widodo saat melakukan pertemuan dengan HIPPA, dan P3A. Disitu, kata Drajad, program tersebut dikerjakan secara swakelola. Bahkan, pengerjaan tersebut tidak boleh dipindahtangankan.
“Program P3-TGAI tidak diperbolehkan menyimpang dari ketentuan. Dan tidak boleh ada potongan-potongan seperserpun dari program tersebut,” katanya.
Sementara ini, pihaknya intens koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pengguna anggaran. Untuk sementara ini, dia masih mengingatkan dulu sambil membetulkan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (Juknia) agar tidak timbul proses hukum.
“Para aspirator disarankan menginfokan kepada pengguna anggaran maupun pengawas program agar program inu bisa berjalan maksimal dan melalui Juknis yang ada,” tegasnya.
Tentunya, program ini bisa membantu sektor pertanian. Bagi warga setempat yang tidak bekerja, melalui program ini bisa dibuat lapangan kerja.
“Jika ada pemotongan, petani pemakai air dan Kepala Desa berhak menolaknya. Dan itu harus dilakukan tidak memberikan atau mengeluarkan dana P3-TGAI,” pungkasnya. (bi)