SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Tersangka M.A (20) warga Jalan Cendrawasih 115 Larangan Kecamatan Candi, tersangka merupakan kasus kejahatan jalanan spesialis jambret Handphone yang selama ini beraksi dikawasan kota Delta Sidoarjo, sedangkan rekannya B.S alias wawan alias Patkai (20) warga dusun Mlipir Desa Sekardangan Sidoarjo yang saat ini masih buron dan masuk DPO, saat di rilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, senin (25/02).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris mengatakan bahwa kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2018 lalu itu, mulanya korban BMW (42) warga surabaya yang kebetulan bekerja di kawasan Celep Sidoarjo, keluar kantor untuk melaksanakan sholat Ashar, dengan membawa handphone yang dimainkan sambil berjalan, di pinggir jalan raya. Tiba- tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang mengendarai motor Honda Scoopy warna merah hitam, mendekati korban dan langsung merampas dari arah belakang. Korban sempat berteriak-teriak sambil berlari mengejar, namun pelaku melaju motornya dengan kencang, sehingga korban kehilangan jejak, katanya.
M harris menambahi tersangka berdua berkeliling mencari sasaran orang yang main handphone sambil jalan kaki di jalanan. Korban lengah langsung handphone di sambar tersangka dan dibawa kabur pakai sepeda motor. Tersangka juga mengaku pernah melakukan perampasan hand phone di beberapa tempat, salah satunya di wilayah kota Sidoarjo.
Sementara petugas juga mengamanakan barang bukti milik korban berupa handphone Opo dan sebuah sepeda motor scoopy warna merah hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan, tambahnya.
Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)